DJP Pastikan Outing Kantor Tidak akan Kena Pajak Natura

Abdul Azis Said
6 Juli 2023, 19:07
outing kantor, pajak, pajak natura
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan fasilitas outing tidak terkena pajak penghasilan karena dikategorikan sebagai biaya operasional perusahaan.

Sejumlah fasilitas dan barang pemberian kantor kepada karyawan mulai dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Namun, Ditjen Pajak memastikan fasilitas seperti outing atau tamasya karyawan tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan tamasya karyawan memiliki konsep yang berbeda dengan apa yang dimaksud sebagai natura atau kenikmatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan.

"Outing itukan memang semacam pembinaan-pembinaan atau rapat, ya itu biaya perusahaan saja, tidak menjadi natura," kata dia ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7).

Adapun natura merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan berbentuk fasilitas. Natura atau kenikmatan ini kini diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai pajak penghasilan atau PPh.  

Barang dan fasilitas dari kantor itu kena pajak penghasilan selama merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan atau 3M. Natura atau kenikmatan itu baik yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya maupun atas transaksi jasa antar-wajib pajak misalnya perusahaan dengan artis yang menyediakan jasa iklan produk.

Ketentuan teknis pajak natura ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi natura atau kenikmatan wajib memotong PPh atas pemberian natura atau kenikmantan yang melebihi batas nilai mulai awal bulan ini.

Adapun natura atau kenikmatan yang diberikan sepanjang semester pertama taun ini tetap merupakan objek pajak bagi karyawan atau penerimanya. Namun, penghitungan dan pembayarannya wajib dilakukan secara mandiri serta dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

Namun demikian, tidak semua jenis barang dan fasilitas kantor kemudian akan kena pajak penghasilan. Ada lima jenis yang dikecualikan sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini mencakup kupon atau kompensasi pengganti makan bagi pegawai yang tidak memanfaatkan fasilitas makanan di kantor, misalnya saat dinas luar kota. Namun, batas maksimal kupon atau kompensasi makan yang bebas pajak itu sebesar Rp 2 juta per bulan.
  2. Natura atau kenikmatan daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga. Ini tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif. Namun ini hanya berlaku untuk daerah tertentu.
  3. Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti  seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta fasilitas penanganan pandemi.
  4. Natura atau fasilitas kantor yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa.
  5. Natura atau fasilitas kantor dengan jenis dan batasan tertentu, ini meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti komputer hingga pulsa dan internet, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberapa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes atau asrama. Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari objek pajak.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...