Barang Endorse Kena Pajak Natura, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Barang endorse yang diterima artis atau selebgram kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak beralasan, barang-barang itu sudah seharusnya diperlakukan selayaknya penghasilan.
"Jadi itu diptong PPh Pasal 21 oleh pemberi endosre dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7).
Ia mencontohkan, seorang artis mendapatkan paket kosmetik senilai Rp 10 juta dari perusahaan kosmetik atas jasa iklannya. Barang itu merupakan imbalan berbentuk natura dan menjadi penghasilan yang harus kena pajak sekalipun penghasilan itu tidak dalam bentuk uang.
Ketentuan teknis pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023. Berbagai jenis imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada karyawan atau pihak lain atas pekerjaan atau jasanya dihitung sebagai penghasilan.
Natura merupakan imbalan berbentuk barang sementara kenikmatan berupa fasilitas. Oleh karena diperlakukan sebagai penghasilan, maka natura dan kenikmatan itu kemudian menjadi objek PPh.
Dalam PMK itu tidak menyebutkan bahwa barang endorse yang diterima artis termasuk natura yang dikecualikan alias bebas dari pajak. Oleh karena itu, Yoga menyebut tidak ada batasan nilai barang endorse yang kena pajak.
"Natura yang dikecualikan sebagai objek pajak itu yang sifatnya tambahan-tambahan di luar gaji yag selama ini tidak banyak terjadi," kata Yoga.
Dalam PMK 66 juga secara khusus dijelaskan beberapa contoh perlakuan endorse sebagai objek pajak penghasilan atas natura. Salah satu contoh: Nona JA, seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Setelah dihitung, harga pokok dari alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta. Dalam hal ini, Nona JA berarti telah menerima penghasilan dalam bentuk natura yang kemudian menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.
Contoh lain: Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar atau paid promote kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa delapan voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama delapan malam.
Kontrak jasa promosi berbayar itu ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan delapan voucer hotel tersebut. Voucer tersebut diperlakukan sebagai bentuk pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap. Dengan demikian, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januari 2024.