Barang Endorse Kena Pajak Natura, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Abdul Azis Said
6 Juli 2023, 19:37
pajak natura, pajak, barang endorse
People Intelligence Indonesia
Ilustrasi. Barang endorse yang diterima artis atau selebgram kini dianggap sebagai natura sehingga dikenakan pajak penghasilan.

Barang endorse yang diterima artis atau selebgram kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak beralasan, barang-barang itu sudah seharusnya diperlakukan selayaknya penghasilan. 

"Jadi itu diptong PPh Pasal 21 oleh pemberi endosre dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7).

Ia mencontohkan, seorang artis mendapatkan paket kosmetik senilai Rp 10 juta dari perusahaan kosmetik atas jasa iklannya. Barang itu merupakan imbalan berbentuk natura dan menjadi penghasilan yang harus kena pajak sekalipun penghasilan itu tidak dalam bentuk uang.

Ketentuan teknis pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023. Berbagai jenis imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada karyawan atau pihak lain atas pekerjaan atau jasanya dihitung sebagai penghasilan. 

Natura merupakan imbalan berbentuk barang sementara kenikmatan berupa fasilitas. Oleh karena diperlakukan sebagai penghasilan, maka natura dan kenikmatan itu kemudian menjadi objek PPh.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...