Layanan Data di Kemensos Kini Gratis, PNS Dilarang Kerja Sampingan

Abdul Azis Said
18 Juli 2023, 18:47
Kemensos
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang Berlaku di Kementerian Sosial atau Kemensos. Aturan ini menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2020.

Salah satu poin utama dalam aturan yang baru berlaku ini ialah menghapus tarif PNBP atas jasa pengolahan dan analisis data pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial di Kemensos.

Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan baru ini bisa mengantisipasi agar pegawai tak lagi menerima pekerjaan sampingan.

"Mengapa? Ya biar teman-teman Kemensos itu tidak lagi menerima, mohon maaf ya mungkin katanya sampingan. Kalau dulu karena idle, jadi teman-teman menerima kalau ada yang datang minta memasukkan data," kata Wawan dalam media briefing di Kemenkeu, Selasa (18/7).

Dengan demikian, dia berharap pegawai Kemensos, khususnya staf yang mengelola data, tidak akan lagi menerima pendapatan sampingan dari pihak ketiga atau swasta yang mengajukan keperluan terkait data, misalnya analisis data. Dia juga berharap pegawai lebih fokus pada pekerjaan utama pengelolaan data sosial sesuai kebijakan lembaga.

Plt Kepala Biro Keuangan Kemensos Adi Kurnia menyebut penghapusan tarif tersebut seiring penolahan dan analisis data sebetulnya bagian dari tugas dan fungsi pusat data dan informasi.

"Karena marwahnya memang seperti itu," ujarnya dalam acara yang sama dengan Wawan.

Selain menghapus tarif pengelolaan data, PP 19 itu juga mengubah beberapa ketentuan lain terkait PNBP di Kementerian Sosial. Beleid ini menyederhanakan tarif PNBP pelayanan pendidikan pada Poltekesos Bandung.

Selain itu, beleid ini juga menghapus tarif PNBP dari penjualan barang dan jasa pada UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial. Berbagai produk hasil buatan masayarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahterana Sosial (PPKS) kini tidak ditarik biaya apapun. Tujuannya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan PPKS.

Sementara itu, beberapa ketentuan yang tidak berubah dari aturan sebelumnya yakni izin promosi undian gratis berhadiah, izin penyelenggaraan undia gratis berhadiah, pelayanan pendidikan program sarjana terapan dan magister di Poltekesos, serta pelayanan pelatihan dan pelatihan dasar CPNS.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...