The East Tower Disita Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Para Penyewa?

Agustiyanti
25 Juli 2023, 10:40
Satgas BLBI, the east tower, BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap Gedung The East Tower pada Senin (24/7)

Satgas BLBI menyita aset milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono berupa tanah dan bangunan, The East Tower di Jakarta Selatan. Lantas bagaimana nasib para penyewa unit gedung perkantoran tersebut?

"Hak penyewa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Selasa (25/7). 

Dengan demikian, menurut dia, kontrak yang dimiliki penyewa akan menjadi salah satu pertimbangan Satgas BLBI jika akan melaksanakan lelang atas aset yang disita dari obligor BLBI tersebut. 

Adapun penyitaan Gedung The East Tower dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Aset yang disita berupa 177 unit ruang perkantoran The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra, berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, kemarin (24/7). 

Ia menjelaskan, estimasi dari nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 786 miliar. Penyitaan hanya dilakukan pada aset yang masih dimiliki PT Gentamulia Infra, sedangkan  77 unit dengan luas 20.265,76 m2. yang  dimiliki oleh pihak ketiga tak ikut disita. 

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata dia. 

Ia menjelaksan, Satgas BLBI bersama dengan PUPN juga akan melakukan upaya hukum lebih lanjut jika Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut. Satgas juga akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...