Isi SPT Pajak Sudah Otomatis Tahun Depan, tapi Tetap Wajib Lapor
Pengisian Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan pajak orang pribadi dilakukan prepopulated alias terisi otomatis pada tahun depan seiring dimulainya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Inovasi ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT karena tidak perlu lagi memasukkan data manual.
Pelaporan SPT dengan model prepopulated tersebut akan berlaku saat PSIAP sudah meluncur. Sementara, pembaruan sistem ini diketahui bakal meluncur pada pertengahan tahun depan.
Melalui model prepopulated ini, semua data wajib pajak akan otomatis termuat dalam akun wajib pajak saat melaporkan SPT. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melihat dan mencocokan apakah data tersebut sudah sesuai. Data tersebut merupakan data-data yang diperoleh kantor pajak dari hasil kerja sama dengan berbagai pihak.
"Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sudah sesuai, kalau tidak sesuai tinggal ditambahkan hal-hal yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi dan data," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA awal pekan ini.
Meski pengisian SPT menjadi otomatis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti menyebut wajib pajak tetap wajib lapor SPT. Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi wajib lapor SPT maksimal akhir Maret sementara wajib pajak badan pada akhir April.
Model pengisian SPT prepopulated ini sebetulnya sudah diperkenalkan sejak akhir 2020. Kantor pajak memperkenalkan model prepopulated ini saat meluncurkan e-Faktur 3.0. Fitur baru dari peralihan ke e-Faktur 3.0 itu salah satunya bisa mengisi SPT secara prepopulated namun baru untuk pengisian pajak masukan, pemberitahuan impor barang atau PIB, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).