Airlangga-Sri Mulyani Jamin Aturan DHE Tak Menyasar UMKM Eksportir

Abdul Azis Said
28 Juli 2023, 14:05
rupiah, dolar, dolar AS, DHE
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan aturan baru DHE akan mendorong devisa masuk mencapai hingga US$ 100 miliar per tahun.

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan eksportir pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan untuk memulangkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri dan disimpan selama tiga bulan. Pemerintah menjamin aturan ini tak akan menyasar eksportir yang berskala UMKM.

Ketentuan kewajiban repatriasi DHE ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023. Meski demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan eksportir dari segmen UMKM tidak akan kena dampak aturan ini. Menurut dia, PP Nomor 36 Tahun 2023 hanya berlaku untuk eksportir yang nilainya di atas US$ 250 ribu per dokumen pemberitahuan pabean ekspor (PPE).

"Jadi kalau kami melihat beberapa sektor, termasuk furnitur rata-rata nilai pabean ekspornya di bawah US$ 250 ribu, sehingga tentunya itu tidak terdampak," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).

Hal serupa disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut, jumlah subsektor yang wajib membawa pulang devisa ekspor makin banyak. Namun, sektor UMKM tak akan terdampak karena adanya ketentuan batas US$ 250 ribu.  

"Mayoritas eksportir kecil bahkan menengah, mungkin nilainya di bawah US$ 250 ribu. Jadi mereka tidak terkena aturan DHE ini. Yang kena adalah yang ekspornya untuk sekali PPE lebih dari US$ 250 ribu," kata Sri Mulyani dalam acara yang sama dengan Airlangga.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...