Devisa Hasil Ekspor 1.545 Barang Wajib Ditaruh di Dalam Negeri
Pemerintah mewajibkan eksportir di empat sektor, yakni pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan untuk menempatkan devisa hasil ekspor atau DHE di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023. Kementerian Keuangan menetapkan devisa hasil ekspor dari 1.545 jenis barang ekspor dari empat sektor itu terkena kewajiban tersebut.
Ketentuan untuk menempatkan DHE ekspor sumber daya alam itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Namun, beleid itu hanya secara umum mengatur empat sektor yang wajib retensi, sedangkan perincian jenis barang atau pos tarifnya diatur dalam aturan turunan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272.
"Jenis barang yang kena DHE itu ditetapkan setelah kita mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang membahawi empat sektor tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).
KMK tersebut mengakomodasi perluasan jenis barang dari masing-masing sektor yang wajib repatriasi. Secara total, Sri Mulyani menyebut ada penambahan 260 pos tarif. Perinciannya sebagai berikut:
- Sektor pertambangan bertambah 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif
- Sektor perkebunan bertambah 67 menjadi 567 pos tarif
- Sektor kehutanan bertambah 44 menjadi 263 pos tarif
- Sektor perikanan bertambah 120 menjadi 506 pos tarif
Selain mengeluarkan aturan turunan untuk rincian jenis barang, Kemenkeu juga menerbitkan aturan terkait ketentuan sanksi administratif bagi eksportir nakal berupa penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai. Kentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 73 2023.
Kewajiban repatriasi DHE itu akan diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan kewajiban pembuatan dan pemindahan escrow account akan dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan dari BI dan OJK itu yang kemudian jadi dasar bagi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan pencabutan sanksi jika eksportir telah memenuhi kewajibannya.
Presiden Jokowi pada pertengahan bulan ini telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang kewajiban repatrisasi SDA mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
DHE yang wajib 'mudik' itu memiliki ketentuan, yakni nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama tiga bulan sejak disimpan.
Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.