Devisa Hasil Ekspor 1.545 Barang Wajib Ditaruh di Dalam Negeri

Abdul Azis Said
28 Juli 2023, 16:47
devisa hasil ekspor, DHE
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan, aturan. baru DHE akan mendatangkan devisa ke dalam negeri mencapai US$ 60 miliar per tahun.

Pemerintah mewajibkan eksportir di empat sektor, yakni pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan untuk menempatkan devisa hasil ekspor atau DHE di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023. Kementerian Keuangan menetapkan devisa hasil ekspor dari 1.545 jenis barang ekspor dari empat sektor itu terkena kewajiban tersebut.  

Ketentuan untuk menempatkan DHE ekspor sumber daya alam itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Namun, beleid itu hanya secara umum mengatur empat sektor yang wajib retensi, sedangkan perincian jenis barang atau pos tarifnya diatur dalam aturan turunan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272.

"Jenis barang yang kena DHE itu ditetapkan setelah kita mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang membahawi empat sektor tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).

KMK tersebut mengakomodasi perluasan jenis barang dari masing-masing sektor yang wajib repatriasi. Secara total, Sri Mulyani menyebut ada penambahan 260 pos tarif. Perinciannya sebagai berikut:

  • Sektor pertambangan bertambah 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif
  • Sektor perkebunan bertambah 67 menjadi 567 pos tarif
  • Sektor kehutanan bertambah 44 menjadi 263 pos tarif
  • Sektor perikanan bertambah 120 menjadi 506 pos tarif

Selain mengeluarkan aturan turunan untuk rincian jenis barang, Kemenkeu juga menerbitkan aturan terkait ketentuan sanksi administratif bagi eksportir nakal berupa penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai. Kentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 73 2023. 

Kewajiban repatriasi DHE itu akan diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan kewajiban pembuatan dan pemindahan escrow account akan dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan dari BI dan OJK itu yang kemudian jadi dasar bagi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...