Pemerintah Denda Eksportir Nakal yang Tak Patuh Aturan DHE Lama Rp56 M

 Zahwa Madjid
15 Agustus 2023, 07:00
DHE. devisa hasil ekspor, DHE
KATADATA/ Arief Kamaludin
Ilustrasi. Pemerintah mencatat, masih terdapat ratusan eksportir yang tidak mematuhi ketentuan lama terkait devisa hasil ekspor.

Pemerintah mencatat, masih terdapat ratusan eksportir yang tidak mematuhi ketentuan lama terkait devisa hasil ekspor. Total denda yang dikenakan pemerintah lantaran pada eksportir yang tak memarkir devisa hasil ekspor ke dalam negeri  itu mencapai Rp 56 miliar.

Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng menjelaskan denda tersebut merupakan hasil dari sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2019 sejak aturan tersebut berlaku hingga berakhir awal Agustus kemarin. Namun, menurut dia, denda yang telah dibayarkan para eksportir baru mencapai Rp 26 miliar dari total  Rp 56 miliar.

“Yang masih di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) penagihannya, kurang lebih Rp 32 miliar,” ujar Pantjoro dalam konferensi pers Media Briefing tentang Implementasi Teknis PP Nomor 36 Tahun 2023, Senin (14/8).

Menurut dia, terdapar 653 eksportir yang penagihan dendanya sudah diserahkan ke KPKNL . Dari jumlah tersebut, sekitar 280 telah menyelesaikan pembayaran denda. Pertambangan dan perkebunan menjadi sektor yang paling banyak didenda dan dikenakan sanksi blokir.

"Untuk yang pemblokiran sesuai dengan data kami, ada 221 perusahan yang terkena blokir. Sudah ada yang dibuka blokirnya sebanyak 131 eksportir, sedangkan 90  eksportir kegiatannya masih kami blokir,” ujar Pantjoro.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 yang mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan.

Empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan iwajib membawa pulang devisa. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) di atas US$ 250 ribu. Nilai yang wajib dibawa pulang minimal 30% dan ditahan di lembaga keuangan di Indonesia minimal selama tiga bulan. 

Sebagai tindak lanjut keluarnya PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan dua aturan turunan. Salah satunya mengatur perluasan sektor yang wajib repatriasi DHE. Ketentuan perluasan sektor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK 744 2023. Dalam ketentuan ini, ada tambahan 260 subsektor dari aturan lama, paling banyak terutama di sektor perikanan sebanyak 120 pos tarif.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...