Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan Bagi Eksportir Pengguna DHE

 Zahwa Madjid
15 Agustus 2023, 08:40
Insentif untuk pengguna DHE
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021).

Pemerintah berencana memberikan insentif lebih menarik bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia (SKI). Aturan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito valuta asing penempatan DHE. Aturan inilah yang akan diubah dalam RPP yang tengah disusun,

Dalam aturan lama deposito DHE untuk sumber daya alam (SDA) dikenakan PPh tarif 10% untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan. Selanjutnya tarif 7,5% untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan dan tarif 2,5% untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan. Kemudian tarif 0% untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Nantinya, dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 pemerintah berencana untuk memberikan insentif yang lebih menarik lagi. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono  di Jakarta, Senin (14/8).

Susiwijono pun menambahkan bahwa saat ini Kementerian Keuangan cukup intens membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2015 tersebut. Regulasi tersebut sebenarnya sudah memberikan insentif PPh atas bunga deposito valas. Namun, Susiwijono menilai regulasi belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI) 

“Sekarang sedang dituangkan. Bocorannya insentifnya akan menarik lagi, besarannya masih tahap finalisasi ” ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (14/8).

Berikut tujuh instrumen insentif DHE yang tengah disiapkan pemerintah

  1. Rekening khusus yang dapat digunakan investor untuk menyimpan devisa jika tidak ingin dialokasikan ke instrumen lain 
  2. Deposito valas 
  3. Devisa yang disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dijadikan sebagai promissory note atau surat sanggup bayar. Promissory note ini bisa diteruskan ke BI. 
  4. Term deposit valas atau TD valas yang memungkinkan bank untuk meneruskan DHE SDA ke bank sentral.3
  5.  DHE yang disimpan sebagai deposito atau sebagai promissory note di LPEI bisa dijadikan sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman dari bank. Dengan demikian, para eksportir tidak perlu lagi khawatir soal ketersediaan rupiah jika DHE-nya harus diparkir di rekening khusus.  
  6. Deposito DHE bisa digunakan untuk swap guna memenuhi kebutuhan rupiah eksportir. 
  7. BI juga menyediakan transaksi swap dengan bank.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...