Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Penurunan Tarif Bea Ekspor untuk Freeport

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Agustus 2023, 20:01
Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Penurunan Tarif Bea Ekspor untuk Freeport
Freeport Indonesia

Kementerian Keuangan alias Kemenkeu menegaskan tak akan ada mekanisme perubahan besaran tarif bea ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PFTI) seiring rencana perusahaan untuk mengajukan banding atas penetapan tarif tersebut.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Fabrio Nathan Kacaribu mengatakan, regulasi penetapan bea keluar bersifat final dan tetap. Adapun regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Apa yang sudah ada sekarang ikuti saja. Regulasi tersebut belaku tetap dan tidak ada perubahan, ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendorong hilirisasi mineral,” kata Febrio di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu (16/8).

PTFI mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Menurut PTFI, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Freeport-McMoran Inc sebagai pemegang saham PTFI dan pemerintah pada 2018 lalu.

Jika mengacu pada progress pembangunan smelter Gresik, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. Hitungan itu mengacu pada capaian pembangunan fasilitas smelter Gresik yang mencapai 75% atau berada di golongan dua.

PTFI menilai pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih perusahaan sejumlah US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menurunkan kinerja pendapatan perusahaan, mengingat Freeport juga telah membayar denda administrasi terkait keterlamatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta.

Menanggapi hal tersebut, Febrio mengaku pihak Kemenkeu belum berencana untuk membuka kontak dengan PTFI ihwal pengajuan keberatan besaran tarif bea ekspor. Dia menilai, tarif bea ekspor yang diatur sudah sejalan dengan rencana pemerintah untuk mempercepat program hilirsasi mineral.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...