Gaji PNS akan Naik 8% Tahun Depan dengan Single Salary Tanpa Tunjangan
Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS baik di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8% pada tahun depan. Pemerintah juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%.
Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. Selain kenaikan, pemerintah juga bersiap mengubah atau reformasi sistem gaji dan pensiun PNS.
Pemerintah berencana menerapkan konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan gaji tunggal atau single salary bagi PNS. “Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (11/9).
Dengan sistem ini, Suharso mengatakan kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dampak Positif Kenaikan Gaji
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan wacana kenaikan gaji dan pensiunan ASN serta TNI dan Polri bisa memberikan empat dampak positif.
Dia menyebut dampak positif tersebut yakni peningkatan kesejahteraan, kenaikan tingkat konsumsi rumah tangga, peningkatan etos kerja, dan perlindungan sosial bagi ASN serta TNI dan Polri.
Said pun menilai PNS serta TNI dan Polri belum menerima kenaikan gaji selama empat tahun belakangan. Sedangkan kenaikan inflasi terjadi tiap tahunnya. “Atas dasar keempat pertimbangan di atas, saya memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 52 triliun untuk menaikkan gaji PNS dan pensiunan tersebut. Kenaikan alokasi anggaran tersebut mencakup Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 17 triliun untuk kenaikan pensiunan.
Sri Mulyani juga menjelaskan alasan kenaikan pensiunan lebih tinggi dibandingkan gaji PNS. Menurut dia, PNS masih memiliki komponen penghasilan lainnya yang naik, yakni tunjangan kinerja.
“Selain kenaikan dari gaji yang diumumkan presiden masing-masing KL biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari KL yang kinerjanya baik biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja. Sementara pensiunan, tidak ada tukin ,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2024, Rabu (16/8).