Target Perpajakan Naik Rp 288 T pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani
Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.309,8 triliun pada APBN 2024, naik dibandingkan usulan awal Rp 2.307,8 triliun. Target ini cukup ambius lantaran lebih tinggi hampir Rp 300 triliun dibandingkan target APBN 2023 Rp 2.021,8 triliun di tengah tren pertumbuhan pajak yang melambat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah strategi yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini, terutama dengan memperbaiki kebijakan perpajakan. "Kami juga akan melakukan enforcement, terutama sesudah adanya program tax amnesty dan pengungkapan sukarela,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (21/9).
Sri mulyani juga mengungkapkan akan terus perbaiki tata laksana pajak, termasuk melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang curang, serta meningkatkan kemampuan dari sistemnya. "Termasuk membangun core tax yang saat ini sedang berjalan insya allah akan siap tahun depan. Jadi kita tetap optimis, tetapi waspada penerimaan dapat tercapai,” katanya.
Kenaikan target penerimaan perpajakan pada pembahasan APBN 2024 hanya dibebankan pada penerimaan pajak dari Rp 1.986 triliun menjadi Rp 1.988 triliun. Target tersebut naik dibandingkan 2023 Rp 1.718 triliun. Sementara itu, target penerimaan bea dan cukai tak berubah dari usulan awal sebesar Rp 320 triliun.
Peningkatan target penerimaan perpajakan terutama dibebankan pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Target penerimaan dari PBB naik dari Rp 26,1 triliun menjadi Rp 27,1 triliun, sedangkan dari PPN dan PPnBM ditargetkan naik dari Rp 810,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun Sementara itu, penerimaan cukai tetap disepakati Rp 246 triliun, bea masuk Rp 57,3 triliun, dan bea keluar Rp 17,5 triliun.
Berdasarkan dokumen laporan panja, disepakati sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024, yakni:
- Perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP.
- Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.
- Fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
- Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.
- Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.
- Insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.