Dilarang Berjualan, Apakah Tiktok Shop Sudah Setor Pajak Digital?
Pemerintah mengeluarkan larangan bagi socialcommerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang telah ditandatangani pada Senin (25/9).
Regulasi ini disahkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan daring melalui aplikasi media sosial atau socialcommerce. TikTok sebagai platform digital yang beroperasi di Indonesia, seperti halnya Google, Facebook, Netflix, Shopee, Lazada, dan lain-lain, dikenai kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penggunanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan Tiktok, Pte. Ltd., sejak Agustus 2020 sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan PMK-48/2020 jo. PMK-60/2022. “Pemungut PPN PMSE wajib memungut dan menyetor PPN atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi kepada Katadata.co.id, Rabu (28/9).
Hal ini berarti, sebelum TikTok Shop dilarang, semua transaksi penjualan yang berlangsung di platform tersebut juga dikenakan pajak. TikTok sebagai platform yang memfasilitasi transaksi tersebut harus menyetor pajak yang dipungut dari penggunanya kepada Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak tidak menjelaskan secara detail mengenai berapa besar pajak yang sudah disetorkan oleh Tiktok kepada pemerintah.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 14,57 triliun hingga 31 Agustus 2023. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar setoran, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun. Adapun setoran PPN PMSE pada 2023 mencapai Rp 4,43 triliun.
Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada Juli lalu. “Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi Astuti.
Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Pajak Digital untuk Kesetaraan
Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanua.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.