Dilarang Berjualan, Apakah Tiktok Shop Sudah Setor Pajak Digital?

 Zahwa Madjid
27 September 2023, 14:43
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan TikTok Pte Ltd telah ditunjuk menjadi pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak Agustus 2020.
Katadata/Desy Setyowati
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan TikTok Pte Ltd telah ditunjuk menjadi pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak Agustus 2020.

Pemerintah mengeluarkan larangan bagi socialcommerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang telah ditandatangani pada Senin (25/9). 

Regulasi ini disahkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan daring melalui aplikasi media sosial atau socialcommerce.  TikTok sebagai platform digital yang beroperasi di Indonesia, seperti halnya Google, Facebook, Netflix, Shopee, Lazada, dan lain-lain, dikenai kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penggunanya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan  Tiktok, Pte. Ltd., sejak Agustus  2020 sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan PMK-48/2020 jo. PMK-60/2022.  “Pemungut PPN PMSE wajib memungut dan menyetor PPN atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi kepada Katadata.co.id, Rabu (28/9).

Hal ini berarti, sebelum TikTok Shop dilarang, semua transaksi penjualan yang berlangsung di platform tersebut juga dikenakan pajak. TikTok sebagai platform yang memfasilitasi transaksi tersebut harus menyetor pajak yang dipungut dari penggunanya kepada Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak tidak menjelaskan secara detail mengenai berapa besar pajak yang sudah disetorkan oleh Tiktok kepada pemerintah.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 14,57 triliun hingga 31 Agustus 2023.  Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar setoran, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun. Adapun setoran PPN PMSE pada 2023 mencapai Rp 4,43 triliun.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada Juli lalu. “Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi Astuti.

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...