Kurs Pajak 11-17 Oktober, Rupiah Melemah Terhadap 21 Mata Uang Asing

Image title
11 Oktober 2023, 06:00
kurs pajak, nilai tukar
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi, petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Kurs pajak untuk periode 11-17 Oktober telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/KF.4/2023.

Terhadap mata uang negara-negara mitra dagang utama utama, seperti terhadap dolar AS, Cina, yen Jepang, dolar Singapura, dan rupee India, nilai tukar untuk perpajakan ini ditetapkan melemah selama sepekan mendatang.

Kurs pajak untuk transaksi dengan dolar AS ditetapkan di level Rp 15.597 per dolar AS, melemah 0,83% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 04-10 Oktober, yakni Rp 15.469 per dolar AS.

Lalu, nilai tukar rupiah untuk transaksi dengan yuan Cina, juga ditetapkan melemah di level Rp 2.132,01 per yuan. Pada periode 03-10 Oktober, nilai tukar terhadap Negeri Tirai Bambu ini, ditetapkan sebesar Rp 2.116,86 per yuan.

Kemudian, kurs pajak yang ditetapkan untuk transaksi terhadap yen Jepang ditetapkan sebesar Rp 10.456 per 100 yen. Level yang ditetapkan selama sepekan mendatang ini, melemah 0,88% dibandingkan sepekan sebelumnya, yaitu Rp 10.364,35 per 100 yen.

Adapun, terhadap dolar Singapura dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 11.384,03 per dolar Singapura, dan Rp 187,38 per rupee India. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, melemah 0,67% dan 0,75% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan sebelumnya.

Kurs pajak rupiah untuk periode 11-17 Oktober hanya ditetapkan menguat terhadap dolar Australia, dolar Kanada, kroner Norwegia, dan Baht Thailand. Terhadap dolar Australia, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 9.902,72, menguat tipis 0,09%.

Sementara, terhadap dolar Kanada, kurs pajak ditetapkan di level Rp 11.385,36, menguat 0,59%. Adapun, terhadap kroner Norwegia dan baht Thailand, nilai tukar rupiah tercatat menguat masing-masing 0,82% dan 0,58%.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk perpajakan yang telah ditetapkan untuk periode 11-17 Oktober.

Mata UangKurs Pajak
11-17 Okt04-10 Okt
Dolar Amerika Serikat (USD)15.597,0015.469,00
Dolar Australia (AUD)9.902,729.911,30
Dolar Kanada (CAD)11.385,3611.452,92
Kroner Denmark (DKK)2.199,502.191,02
Dolar Hongkong (HKD)1.991,651.977,17
Ringgit Malaysia (MYR)3.302,603.293,73
Dolar Selandia Baru (NZD)9.272,309.217,98
Kroner Norwegia (NOK)1.425,671.437,49
Poundsterling Inggris (GBP)18.943,2518.843,10
Dolar Singapura (SGD)11.384,0311.308,08
Kroner Swedia (SEK)1.413,451.407,33
Franc Swiss (CHF)17.032,2816.889,77
Yen Jepang (JPY)*10.456,0010.364,35
Kyat Myanmar (MMK)7,437,36
Rupee India (INR)187,38185,99
Dinar Kuwait (KWD)50.409,5950.047,87
Rupee Pakistan (PKR)54,7953,52
Peso Philipina (PHP)274,98272,13
Riyal Saudi Arabia (SAR)4.158,454.124,05
Rupee Sri Lanka (LKR)48,2347,89
Baht Thailand (THB)421,58424,03
Dolar Brunei Darussalam (BND)11.382,5811.310,54
Euro (EUR)16.402,8416.337,43
Yuan Renminbi (CNY)2.132,012.116,86
Won Korea (KRW)11,5111,48

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...