Kurs Pajak 11-17 Oktober, Rupiah Melemah Terhadap 21 Mata Uang Asing
Kurs pajak untuk periode 11-17 Oktober telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/KF.4/2023.
Terhadap mata uang negara-negara mitra dagang utama utama, seperti terhadap dolar AS, Cina, yen Jepang, dolar Singapura, dan rupee India, nilai tukar untuk perpajakan ini ditetapkan melemah selama sepekan mendatang.
Kurs pajak untuk transaksi dengan dolar AS ditetapkan di level Rp 15.597 per dolar AS, melemah 0,83% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 04-10 Oktober, yakni Rp 15.469 per dolar AS.
Lalu, nilai tukar rupiah untuk transaksi dengan yuan Cina, juga ditetapkan melemah di level Rp 2.132,01 per yuan. Pada periode 03-10 Oktober, nilai tukar terhadap Negeri Tirai Bambu ini, ditetapkan sebesar Rp 2.116,86 per yuan.
Kemudian, kurs pajak yang ditetapkan untuk transaksi terhadap yen Jepang ditetapkan sebesar Rp 10.456 per 100 yen. Level yang ditetapkan selama sepekan mendatang ini, melemah 0,88% dibandingkan sepekan sebelumnya, yaitu Rp 10.364,35 per 100 yen.
Adapun, terhadap dolar Singapura dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 11.384,03 per dolar Singapura, dan Rp 187,38 per rupee India. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, melemah 0,67% dan 0,75% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan sebelumnya.
Kurs pajak rupiah untuk periode 11-17 Oktober hanya ditetapkan menguat terhadap dolar Australia, dolar Kanada, kroner Norwegia, dan Baht Thailand. Terhadap dolar Australia, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 9.902,72, menguat tipis 0,09%.
Sementara, terhadap dolar Kanada, kurs pajak ditetapkan di level Rp 11.385,36, menguat 0,59%. Adapun, terhadap kroner Norwegia dan baht Thailand, nilai tukar rupiah tercatat menguat masing-masing 0,82% dan 0,58%.
Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk perpajakan yang telah ditetapkan untuk periode 11-17 Oktober.
Mata Uang | Kurs Pajak | |
11-17 Okt | 04-10 Okt | |
Dolar Amerika Serikat (USD) | 15.597,00 | 15.469,00 |
Dolar Australia (AUD) | 9.902,72 | 9.911,30 |
Dolar Kanada (CAD) | 11.385,36 | 11.452,92 |
Kroner Denmark (DKK) | 2.199,50 | 2.191,02 |
Dolar Hongkong (HKD) | 1.991,65 | 1.977,17 |
Ringgit Malaysia (MYR) | 3.302,60 | 3.293,73 |
Dolar Selandia Baru (NZD) | 9.272,30 | 9.217,98 |
Kroner Norwegia (NOK) | 1.425,67 | 1.437,49 |
Poundsterling Inggris (GBP) | 18.943,25 | 18.843,10 |
Dolar Singapura (SGD) | 11.384,03 | 11.308,08 |
Kroner Swedia (SEK) | 1.413,45 | 1.407,33 |
Franc Swiss (CHF) | 17.032,28 | 16.889,77 |
Yen Jepang (JPY)* | 10.456,00 | 10.364,35 |
Kyat Myanmar (MMK) | 7,43 | 7,36 |
Rupee India (INR) | 187,38 | 185,99 |
Dinar Kuwait (KWD) | 50.409,59 | 50.047,87 |
Rupee Pakistan (PKR) | 54,79 | 53,52 |
Peso Philipina (PHP) | 274,98 | 272,13 |
Riyal Saudi Arabia (SAR) | 4.158,45 | 4.124,05 |
Rupee Sri Lanka (LKR) | 48,23 | 47,89 |
Baht Thailand (THB) | 421,58 | 424,03 |
Dolar Brunei Darussalam (BND) | 11.382,58 | 11.310,54 |
Euro (EUR) | 16.402,84 | 16.337,43 |
Yuan Renminbi (CNY) | 2.132,01 | 2.116,86 |
Won Korea (KRW) | 11,51 | 11,48 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Sekilas tentang Kurs Pajak
Kurs pajak atau juga disebut sebagai Kurs Menteri Keuangan merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nilai tukar yang juga disebut Kurs Menteri Keuangan ini, ditetapkan karena untuk pelunasan Bea Masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Dasar hukum penggunaannya, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.
Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012, untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Penyerahan BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.
Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.
Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.