Kurs Pajak 18-24 Oktober, Rupiah Melanjutkan Pelemahan
Kurs pajak untuk periode 18-24 Oktober telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/KF.4/2023. Nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang yang terdapat dalam daftar yang ditetapkan Kemenkeu.
Terhadap mata uang negara-negara mitra dagang utama utama, seperti terhadap dolar AS, Cina, yen Jepang, dolar Singapura, dolar Australia, dan rupee India, nilai tukar untuk perpajakan ini ditetapkan melemah selama sepekan mendatang.
Kurs pajak untuk transaksi dengan dolar AS ditetapkan di level Rp 15.701,00 per dolar AS, melemah 0,67% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 11-17 Oktober, yakni Rp 15.597,00 per dolar AS.
Lalu, nilai tukar perpajakan untuk transaksi dengan yuan Cina, juga ditetapkan melemah di level Rp 2.150,52 per yuan. Pada periode 11-17 Oktober, nilai tukar rupiah terhadap Negeri Tirai Bambu ini, ditetapkan sebesar Rp 2.132,01 per yuan. Artinya, ada pelemahan sebesar 0,87%.
Kemudian, kurs pajak untuk transaksi terhadap yen Jepang ditetapkan sebesar Rp 10.526,57 per 100 yen. Level yang ditetapkan selama sepekan mendatang ini, melemah 0,67% dibandingkan sepekan sebelumnya, yaitu Rp 10.456,00 per 100 yen.
Adapun, terhadap dolar Singapura dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 11.491,98 per dolar Singapura, dan Rp 188,61 per rupee India. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, masing-masing melemah 0,95% dan 0.66% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan sebelumnya.
Sementara, terhadap dolar Australia, kurs pajak untuk periode 18-24 Oktober ditetapkan di level Rp 10.006,75 per dolar Australia, atau melemah 1,05% dibandingkan periode sebelumnya. Padahal, pada periode 11-17 Oktober, nilai tukar rupiah terhadap dolar Australia ditetapkan menguat tipis 0,09% dibandingkan sepekan sebelumnya.
Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk perpajakan yang telah ditetapkan untuk periode 18-24 Oktober.
Mata Uang | Kurs Pajak | |
18-24 Oktober | 11-17 Oktober | |
Dolar Amerika Serikat (USD) | 15.701,00 | 15.597,00 |
Dolar Australia (AUD) | 10.006,75 | 9.902,72 |
Dolar Kanada (CAD) | 11.525,05 | 11.385,36 |
Kroner Denmark (DKK) | 2.224,65 | 2.199,50 |
Dolar Hongkong (HKD) | 2.006,90 | 1.991,65 |
Ringgit Malaysia (MYR) | 3.324,22 | 3.302,60 |
Dolar Selandia Baru (NZD) | 9.389,39 | 9.272,30 |
Kroner Norwegia (NOK) | 1.443,83 | 1.425,67 |
Poundsterling Inggris (GBP) | 19.203,96 | 18.943,25 |
Dolar Singapura (SGD) | 11.491,98 | 11.384,03 |
Kroner Swedia (SEK) | 1.433,18 | 1.413,45 |
Franc Swiss (CHF) | 17.354,70 | 17.032,28 |
Yen Jepang (JPY)* | 10.526,57 | 10.456,00 |
Kyat Myanmar (MMK) | 7,47 | 7,43 |
Rupee India (INR) | 188,61 | 187,38 |
Dinar Kuwait (KWD) | 50.800,65 | 50.409,59 |
Rupee Pakistan (PKR) | 56,19 | 54,79 |
Peso Philipina (PHP) | 276,34 | 274,98 |
Riyal Saudi Arabia (SAR) | 4.185,70 | 4.158,45 |
Rupee Sri Lanka (LKR) | 48,56 | 48,23 |
Baht Thailand (THB) | 429,76 | 421,58 |
Dolar Brunei Darussalam (BND) | 11.491,65 | 11.382,58 |
Euro (EUR) | 16.589,47 | 16.402,84 |
Yuan Renminbi (CNY) | 2.150,52 | 2.132,01 |
Won Korea (KRW) | 11,67 | 11,51 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Keterangan: *transaksi per 100 yen
Sekilas tentang Kurs Pajak
Kurs pajak atau juga disebut sebagai Kurs Menteri Keuangan merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nilai tukar yang juga disebut Kurs Menteri Keuangan ini, ditetapkan karena untuk pelunasan Bea Masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Dasar hukum penggunaannya, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.
Mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012, untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Penyerahan BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.
Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.
Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.