Rata-Rata Upah Buruh di Indonesia Rp 3,18 Juta, Profesi Ini Tertinggi

 Zahwa Madjid
6 November 2023, 16:08
Upah buruh
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Petani membawa karung berisi gabah menggunakan gerobak di Persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/3/2022).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan rata-rata upah buruh meningkat 3,5% pada Agustus 2023 menjadi Rp 3,18 juta dari Rp 3,07 juta pada Agustus 2022.

Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori informasi dan komunikasi yaitu sebesar Rp 5,13 juta, sedangkan terendah berada di kategori jasa lainnya, yaitu Rp 1,87 juta.

“Terdapat 10 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional,” ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,47 juta, dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,64 juta. 

Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp 3,91 juta rupiah pada kelompok umur 50–54 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,83 juta rupiah pada kelompok umur 15–19 tahun.

Berdasarkan hasil survei angkatan kerja nasional Agustus 2023, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, upah buruh yang diperoleh juga meningkat. 

Buruh berpendidikan universitas menerima upah sebesar Rp 4,78 juta, sedangkan buruh berpendidikan sekolah dasar ke bawah menerima upah sebesar Rp 2,03 juta. Artinya, buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.

Berdasarkan wilayah, kenaikan upah buruh terjadi di semua provinsi, dengan persentase kenaikan upah tertinggi tercatat di Bali, yaitu 12,6%, sedangkan kenaikan upah terendah di Bengkulu, yaitu sebesar 0,11%.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...