Berlaku Mulai November, Ini Jenis Rumah Dapat Gratis PPN 100%

 Zahwa Madjid
6 November 2023, 19:48
PPN
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.
Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan paket kebijakan insentif untuk sektor properti berlaku mulai November tahun ini.

Salah satu kebijakan yang ditetapkan ialah memberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah.

Pada awalnya kebijakan insentif PPN tersebut hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, kebijakan diperluas menjadi rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Jadi dari yang diumumkan sebelumnya insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, kami naikkan menjadi Rp 5 miliar. Tapi hanya Rp 2 miliar saja yang ditanggung,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Sri Mulyani menjelaskan, pemberian PPN DTP untuk  rumah seharga di bawah Rp 5 miliar, tapi yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan.

PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 akan ditanggung 100% oleh pemerintah dengan maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024. Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, PPN DTP hanya akan ditanggung oleh pemerintah 50% sampai dengan Rp 2 miliar.

Untuk kebijakan insentif ini, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp 420 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 2,96 triliun untuk tahun 2024 mendatang.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan dana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa tanggungan biaya administrasi Rp 4 juta.

“Rumah ini biasanya seharga Rp 160-Rp 170 juta cut off-nya. Sekarang kriterianya dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah, sehingga MBR bisa membeli rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi,” kata Sri Mulyani.

Untuk kebijakan bantuan biaya administrasi ini, bendahara negara menyiapkan dana Rp 300 miliar untuk 2023, dan Rp 900 miliar untuk 2024.

Upaya lainnya dalam mendorong penguatan sektor perumahan adalah dengan memberikan tambahan anggaran untuk bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang merupakan program dari Kementerian Sosial.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...