Kurs Pajak 8-14 November, Rupiah Menguat Terhadap 13 Mata Uang Asing

Image title
8 November 2023, 01:38
kurs pajak
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi, karyawan bank menghitung uang rupiah dan dolar AS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak untuk periode 8-14 November. Besaran nilai tukar untuk perpajakan selama periode ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/KF.4/2023.

Dalam KMK tersebut, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap 13 mata asing yang telah ditetapkan Kemenkeu. Hal ii kontras dengan sepekan sebelumnya, dimana rupiah ditetapkan melemah terhadap 23 mata uang asing.

Kurs pajak terhadap mata uang negara-negara mitra dagang utama utama, seperti terhadap dolar AS, Cina, yen Jepang, dan rupee India, ditetapkan menguat. Sementara, terhadap mata uang mitra dagang utama lainnya, yakni dolar Singapura, dolar Australia, dan euro Uni Eropa, rupiah melemah selama sepekan mendatang.

Dolar AS ditetapkan melemah 0,2% terhadap rupiah, di level Rp 15.879 per dolar AS. Sepekan sebelumnya, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah ditetapkan di level Rp 15.912 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap yuan Cina dan yen Jepang masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.168,09 per yuan, dan Rp 10.563,35 per 100 yen. Terhadap dua mata uang Asia Timur ini, rupiah menguat masing-masing 0,68% dan 0,42%. Kemudian, untuk transaksi perpajakan terhadap rupee India, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 190,69 atau menguat tipis 0,27%.

Sementara, untuk transaksi perpajakan dengan dolar Singapura, dolar Australia, dan euro Uni Eropa, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,14%, 1,03% dan 0,09%. Untuk transaksi berpasangan dengan tiga mata uang ini, selama sepekan mendatang rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 11.638,86, Rp 10.178,24 dan Rp 16.866,78.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 8-14 November.

Kurs Pajak 8-14 November.
Kurs Pajak 8-14 November. (Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan)
Keterangan: * per 100 yen

Sekilas tentang Kurs Pajak

Nilai tukar untuk perpajakan merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...