Jaga Rupiah, BI Terbitkan Instrumen Baru SVBI dan SUVBI, Apa Bedanya?

 Zahwa Madjid
10 November 2023, 15:06
BI, Bank indonesia, rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) pada 21 November mendatang. Penerbitan instrumen ini bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah.

“Tujuan utamanya adalah pendalaman pasar, dengan itu diharapkan berimplikasi terhadap kestabilan nilai tukar rupiah,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto seperti dikutip Antara, Rabu (8/11).

Lantas, apa perbedaan SVBI dan SUVBI?

SVBI adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka pendek atau kurang dari satu tahun dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik BI.

Sedangkan SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank sentral menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.

SVBI akan diterbitkan pada tenor satu, tiga, enam, sembilan, dan 12 bulan. Lalu, SUVBI akan diterbitkan dengan tenor satu, tiga, dan enam bulan dengan settlement hari perdagangan ditambah dua hari T+2. Jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs Bank Indonesia.

Kedua instrumen baru tersebut memiliki jangka waktu satu sampai 12 bulan, diterbitkan tanpa warkat atau scripless, dapat dipindahtangankan, dan dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Untuk mekanisme pembelian SVBI, penerbitan dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Pada pasar perdana, SVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional dalam valas.

Untuk pembelian SUVBI, penerbitan dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas. Pada pasar perdana, SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah atau UUS yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas. 

Nantinya di pasar sekunder, SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan, ditransaksikan dan dimiliki oleh non bank baik penduduk maupun bukan penduduk.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...