Jokowi Rombak APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 2.045 T
Jelang 49 hari menuju 2024, Presiden Joko Widodo merombak rincian anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023.
Ketentuan perubahan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah penerimaan perpajakan. Tertulis, target pendapatan pajak dalam negeri menjadi Rp 2.045 triliun. Sebelumnya, dalam Perpres No.130/2022 angkanya hanya Rp 1.963 triliun.
Pendapatan pajak penghasilan (PPh) pun berubah menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya Rp 935 triliun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.
Selanjutnya, pendapatan pajak bumi dan bangunan juga turun menjadi Rp 26,87 triliun dari sebelumnya Rp 31,31 triliun. Pendapatan cukai pun ditetapkan turun menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun.
Untuk pendapatan pajak perdagangan internasional naik menjadi sebesar Rp 72,89 triliun. Secara rinci, dari pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dari sebelumnya Rp 47,52 triliun, dan pendapatan bea keluar menjadi Rp 19,80 triliun dari Rp 10,21 triliun.
Dari sisi pajak penghasilan ditanggung pemerintah, tidak ada perubahan dari Perpres sebelumnya, yakni Rp 7,88 triliun.
Secara keseluruhan, total target penerimaan perpajakan tahun anggaran menjadi Rp 2.118,3 triliun dari sebelumnya target dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 2.021,2 triliun.
Sebagai informasi, Perpres No. 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 10 November 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Perubahaanya telah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara badan anggaran DPR, pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu.
“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL),” dalam Perpres No. 75/2023.