Jokowi Revisi APBN 2023, Anggaran Pendidikan Naik jadi Rp 624 T
Presiden Joko Widodo merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Perubahan, antara lain dilakukan pada target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, anggaran pendidikan, hingga target pembiayaan lainnya.
Ketentuan perubahan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Anggaran pendidikan dalam Perpres tersebut naik dari Rp 612,23 triliun menjadi Rp 624,25 triliun. Anggaran pendidikan tersebut disalurkan melalui pemerintah pusat sebesar Rp 249,1 triliun, transfer ke daerah Rp 305,5 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun.
Perubahan juga terjadi pada anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya. Belanja program pelayanan umum naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun. Belanja program ekonomi juga menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun.
Total pengelolaan belanja lainnya untuk rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara menjadi senilai Rp 405,29 triliun, dibandingkan sebelumya di Perpres 103/2022 sebesar Rp 349,29 triliun.
PNBP yang semula ditargetkan sebesar Rp 441,3 triliun naik menjadi Rp 515,8 triliun. Ini antara lain disumbangkan kenaikan target PNBP sumber daya alam dari Rp 195,9 triliun menjadi Rp 223,3 trilun.
Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 49,10 triliun menjadi Rp 81,5 triliun. Kenaikan target tersebut didukung oleh pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN yang meningkat menjadi Rp 81,535 triliun. Pendapatan badan layanan umum juga meningkat menjadi Rp 79,4 triliun.