Jokowi Beri Penjaminan untuk Proyek Infrastruktur Rp 330 M, Apa Saja?

 Zahwa Madjid
14 November 2023, 11:51
jokowi, infrastruktur, proyek infrastruktur
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Presiden Joko Widodo memberikan penjaminan sebesar Rp 330 miliar terhadap sejumlah proyek dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2023.

Presiden Joko Widodo memberikan penjaminan sebesar Rp 330 miliar terhadap sejumlah proyek dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2023. Proyek yang dijamin, antara lain mencakup pembangunan jalan Tol Trans Sumatera hingga pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara.

Ketentuan penjaminan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak ditandatangani pada 10 November 2023.

Penjaminan diberikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur nasional sebesar Rp 296,15 miliar dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah Rp 34,36 miliar. 

Kewajiban penjaminan penguasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, terdiri dari:

  • Penjaminan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara sebesar Rp 7,7 miliar.
  • Penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur Rp 159,82 miliar
  • Pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN Rp 6,74 miliar
  • Penjaminan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebesar Rp 96,76 miliar
  • Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan Light Rail Transit / LRT Jabodetabek sebesar Rp 18,72 miliar
  • Percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW (Infrastruktur Ketenagalistrikan) sebesar Rp 6,38 miliar.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dana cadangan penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan pemerintah. Penjaminan terdiri dari:

  • Jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara
  • Jaminan dan subsidi oleh pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum
  • Penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui BUPI
  • Jaminan pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN
  • Jaminan pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera
  • Jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
  • Jaminan pemerintah untuk perceatan pelaksanaan proyek strategi nasional
  • Jaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/ light rail transit terintregasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...