Kemenkeu: Sektor Keuangan Indonesia Masih Terbelakang

 Zahwa Madjid
22 November 2023, 13:19
sektor keuangan, keuangan, febrio kacaribu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut sektor keuangan Indonesia masih terbelakang untuk ukuran negara berkembang sebesar Indonesia.

Kementerian Keuangan menilai, sektor keuangan di Indonesia masih terbelakang untuk ukuran negara berkembang besar. Sektor keuangan Indonesia yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dan pensiun juga lebih dangkal dibandingkan negara-negara ASEAN-5 lainnya, seperti Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina. 

“ Ekonomi kita sekarang US$ 1,3 triliun, perekonomian kita nomor 16 di dunia dari size GDP, tapi  sektor keuangannya masih underdeveloped. Contohnyaperbankan kita,  size-nya masih sekitar 50%, belum lagi nonbank,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam acara BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam paparannya, Febrio membandingkan kedalaman subsektor keuangan Indonesia dengan negara ASEAN-5. Rasio aset perbankan terhadap PDB Indonesia hanya 59,5%, sedangkan Malaysia 198,6%, Filipina 99,2%, Singapura 572,1%, dan Thailand 146,6%.

Dari sisi kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, Indonesia baru mencapai 48,3%, sedangkan Malaysia mencapai  109,9%, Filipina 93,2%, Singapura 189,0%, dan Thailand 120,9%.

Febrio mengatakan, kondisi ini menggambarkan bahwa kapasitas menghimpun dana oleh sektor keuangan Indonesia relatif rendah. Namun,  potensi pendalaman masih besar. “Ini bagian dari pekerjaan rumah kita yang sangat besar makanya kita dorong sekali omnibus law sektor keuangan,” ujar Febrio.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini telah menerbitkan undang-undangan pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Langkah selanjutnya adalah pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang tersebut. Dengan demikian,  UU PPSK ini diharapkan akan mendorong pendalaman pasar keuangan. 

UU PPSK memuat 27 Bab dan 341 pasal. Area yang diatur luas, mulai dari kewenangan menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan, hingga pengaturan kegiatan usaha bullion atau bank emas. 

Kewenangan Menkeu, OJK, BI, dan LPS ditambah untuk mengantisipasi maupun menangani krisis. Aturan ini, antara lain mengubah sejumlah ketentuan dalam UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, termasuk kewenangan masing-masing anggota KKSK.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendapatkan tambahan kewenangan dalam RUU PPSK, yakni berhak mengambil keputusan jika terjadi deadlock saat rapat pengambilan keputusan di KSSK. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini juga memiliki hak suara dalam penentuan keputusan di rapat KSSK. 

RUU ini juga mengatur detail terkait penanganan bank gagal atau bermasalah yang dalam beleid baru ini disebut dengan bank dalam resolusi. Penanganan bank sistemik yang gagal diputuskan oleh KKSK, sedangkan bank nonsistemik diputuskan oleh LPS. Kewenangan LPS untuk menetapkan untuk menutup atau menyelamatkan bank selain sistemik turut mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas masalah bank, dan pangsa pasar dalam industri. 

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...