KPPU akan Gelar Sidang Keberatan Perkara Minyak Goreng Besok
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang upaya keberatan atas putusan dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan di Pengadilan NiagaJakarta Pusat pada Selasa (28/11). Keberatan diajukan oleh tujuh perusahaan yang dijatuhkan denda Rp 71,28 miliar oleh KPPU karena membatasi peredaran minyak goreng,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, rangkaian sidang keberatan besok akan diawali dengan agenda penyerahan berkas perkara. KPPU juga akan memberikan penjelasan atas Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
“Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU,” kata Deswin Nur di Jakarta, Senin.
KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada tujuh perusahaan. Ketujuh perusahaan tersebut, yakini PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Mereka terbukti melakukan pembatasan peredaran minyak goreng kemasan dan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran/penjualan barang. Total denda yang dikenakan mencapai Rp71,28 miliar.
Dari ketujuh perusahaan tersebut, lima di antaranya mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun pada 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon Kkberatan tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara.
Sebulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. Kemudian pada 25 Juli 2023, digelar persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya.
Berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada 28 November 2023.