PPATK Temukan Transaksi Judi Online Rp 500 T, Sasar Masyarakat Kecil

Ferrika Lukmana Sari
28 November 2023, 04:49
Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali.

Jutaan penduduk Indonesia telah terjerat judi online. Bahkan angka transaksi permainan judi tersebut telah menyentuh angka ratusan triliun dan berpotensi bertambah setiap tahun dengan beragam modus yang terus berkembang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar melakukan pemantauan untuk menekan angka judi online di masyarakat. Sebab, kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, semakin hari jerat judi online semakin mencengkram masyarakat kecil di Indonesia.

"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun," kata Natsir dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/11).

Sejak tahun 2022 sampai 2023, PPATK bahkan telah mengindentifikasi sebanyak 3,29 juta orang terjerat dalam permainan judi online. Dari situ nilai total deposit yang ditemukan PPATK mencapai Rp 34,51 triliun.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK telah memblokir atau menghentikan sementara transaksi dari 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening bank sepanjang 2023. Ribuan orang tersebut memiliki saldo senilai Rp 138 miliar dan kini sudah tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Natsir mengungkapkan, bahwa perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

"Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya," terang Natsir.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...