Ada Aturan Pajak Kendaraan, Khofifah Was - was Jatim Kehilangan Rp 4 T
Kebijakan baru terkait pajak kendaraan membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa was-was. Pasalnya, aturan yang mulai berlaku Januari 2025 ini dikhawatirkan akan memangkas pemasukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Khofifah saat menghadiri Resepsi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya, Jumat (24/11).
Aturan tersebut mengatur perubahan komposisi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula 70-30 untuk Provinsi- Kabupaten/ Kota menjadi 34-66 untuk Kota Kabupaten/ Provinsi.
Akibat aturan tersebut, Khofifah bahkan memperkirakan, pemasukan di Pemprov Jatim kemungkinan akan berkurang sampai Rp 4 triliun. Padahal, Pemprov Jatim akan mengalokasikan dana Rp 4,9 triliun untuk penguatan layanan dalam program pendidikan gratis dan berkualitas (Tis Tas).
"Ini serius dan saya sampaikan bahwa keberpihakan di layanan pendidikan sejak 2019 sudah memberikan hasil yang signifikan. Hasilnya Tahun 2019-2023 intervensi menghasilkan siswa SMA/SMK Jatim paling banyak diterima Perguruan Tinggi negeri di Indonesia," terang Khofifah dalam keterangan tertulis Senin (27/11).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, intensif pajak daerah per Agustus - 31 Oktober 2023 telah dimanfaatkan oleh satu juta wajib pajak warga Jatim dengan potensi PKB senilai Rp 938 miliar.
Sedangkan jumlah intensif pajak yang diterima masyarakat Jatim sebesar Rp 111 miliar. Dengan begitu, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 827 miliar hingga Oktober 2023.
"Kebijakan beliau tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga kepada Bapenda Jatim," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Aturan ini kemudian dilanjutkan menjadi aturan turunan berbentuk Peraturan Gubernur.
Pada pasal 13 menyebutkan tarif dasar pengenaan PKB kendaraan bermotor ditetapkan untuk empat kendaraan. Pertama, kendaraan bermotor angkutan umum orang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan orang sebesar 1% dikalikan 30% dikalikan dasar pengenaan PKB.
Kedua, kendaraan bermotor angkutan umum barang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan barang sebesar 1% dikalikan 60% dikalikan dasar pengenaan PKB. Ketiga, kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,5% dikalikan dasar pengenaan PKB.
Keempat, kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, mobil pelayanan kebersihan, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, instansi pemerintah sebesar 0,5% dikalikan dasar pengenaan PKB.
Sedangkan tarif dasar pengenaan BBN-KB Kendaraan Bermotor ditetapkan dalam enam kendaraan. Pertama, kendaraan bermotor angkutan umum orang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan orang sebesar 7,5% dikalikan 30% dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kedua, kendaraan bermotor angkutan umum barang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan barang sebesar 7,5% dikalikan 60% dikalikan NJKB. Ketiga, kendaraan bermotor pribadi roda empat sebesar 12,5% dikalikan NJKB.
Keempat, kendaraan bermotor pribadi roda dua dan roda tiga serta mobil penumpang roda tiga sebesar 15% dikalikan NJKB. Kelima, kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, instansi pemerintah roda empat sebesar 12,5% dikalikan NJKB.
Keenam, kendaraan bermotor sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, instansi pemerintah roda dua dan roda tiga serta mobil penumpang roda tiga sebesar 15% dikalikan NJKB.