Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024, Ini Daftar Penerimanya

Ferrika Lukmana Sari
29 November 2023, 07:35
Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset dibawah Rp4,8 mi
ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/wpa/foc.
Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset dibawah Rp4,8 miliar setahun.

Tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dipastikan masih berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Mereka tetap bisa menikmati tarif PPh 0,5% sampai tahun pajak 2024.

Bahkan sampai tahun pajak 2025 dan seterusnya, dapat menggunakan perhitungan tersebut jika omzet UMKM tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sementara UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar menggunakan tarif normal.

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Meski beleid tersebut berlaku sejak 2018 dengan masa 7 tahun atau berakhir 2024, namun keringanan pajak tersebut tidak berakhir sampai tahun 2024. Sebab, perhitungannya pada saat tahun UMKM terdaftar sebagai wajib pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 2024 dan memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka dapat memanfaatkan PPh 0,5% hingga 2030.

"Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak [ke depan] bagi UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tulis Prastowo dalam platform X, dikutip Rabu (29/11).

Upaya pemerintah meringan beban PPh UMKM cukup beralasan. Sebab, UMKM berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi 61,07% atau Rp 8.573,89 triliun terhadap PDB pada 2021.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja Indonesia serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Dengan kontribusi yang besar itu, pemerintah mendorong pertumbuhan usaha UMKM melalui keringanan pajak.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dan pembebasan PPh Final bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 triliun per tahun.

UMKM Penerima Tarif PPh 0,5%

Keringan tarif PPh 0,5% diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi dan badan (koperasi, persekutuan komanditer atau CV, firma, atau perseroan terbatas. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) berdasarkan penghasilan yang mereka terima yakni peredaran bruto tertentu.

Secara umum, peredaran bruto tertentu diartikan sebagai penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan.

Sedangkan usaha dengan peredaran bruto tertentu, adalah usaha yang memiliki pendapatan atau penghasilan dalam batas tertentu, yang didapatkan oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan.

Berdasarkan PP 23/2018 pada Pasal 6 ayat (2), peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai atau potongan sejenis.

Namun tidak semua UMKM bisa menikmati PPh final dengan tarif 0,5%. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), hanya UMKM dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak yang dapat memanfaatkan keringan pajak tersebut.

Adapun UMKM yang memenuhi kriteria ini dapat menggunakan PP 23/2018 dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, terdapa tiga ketentuan terkait jangka waktu pemanfaatan PPh final ini.

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi paling lama tujuh tahun. Kedua, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma paling lama empat tahun. Ketiga, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas paling lama tiga tahun.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan PPh 0,5%, wajib mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak paling lambat pada akhir tahun pajak.

Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang mengizinkan wajib pajak untuk menggunakan PPh berdasarkan PP 23/2018. Setelah mendapatkan izin, UMKM memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPh tersebut. 

Setelah itu, UMKM dapat menyetor sendiri PPh 0,5% paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetorannya juga dapat dilakukan melalui transaksi dengan pemungut pajak.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...