Tingkatkan Ekonomi, Sri Mulyani Siapkan Paket Kebijakan Stimulus 2024

Ferrika Lukmana Sari
29 November 2023, 14:54
Tingkatkan Ekonomi, Sri Mulyani Siapkan Paket Kebijakan Stimulus 2024
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Presiden Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Mendagri Tito Karnavian (kiri) usai menyerahkan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Pemerintah menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024 yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah sebesa

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Di antaranya program yang dapat meningkatkan nilai tambah, seperti fasilitas perpajakan (tax allowance) dan insetif pajak (tax holiday).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa program pajak tersebut berada dalam 18 area, termasuk sektor digital hilirisasi. Kemudian perpajakkan di daerah yang perlu dikembangkan, melalui pemberian belanja perpajakan (tax expenditure).

"Untuk insetif akan terus kita laporkan, jadi berapa tahun ini beberapa perusahaan eligibel, beberapa yang didapatkan itu akuntabel. Kita berikan juga program insetif investasi dari Kementerian Investasi BKPM," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11).

Sementara untuk sifatnya khusus, kata Sri Mulyani, pihaknya memberikan stimulus program perumahan dengan memberikan keringanan pajak. Berupa insetif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah di kisaran Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.

"Maka [untuk rumah seharga] Rp 2 miliar saja yang terkena pembebasan PPN. Kami juga memberkan bantuan uang administriasi, bantuan upgrade rumah yang dieksekusi Kemensos," jelasnya.

Adapun program insetif tersebut diberikan bagi masyarakat yang menyerahkan serah terima jual beli rumah pada 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024. Mereka akan dibebaskan PPN hingga 100% sebagai dasar pengenaan pajak untuk pembelian rumah.

"Untuk PPN tadi, jadi tahun ini, 2 bulan hingga Juni 2024 itu, 100% PPN ditanggung pemerintah. [Sedangkan periode] Juli - Desember 2024 [PPN hanya] 50% ditanggung pemerintah," terangnya.

Pemberian insetif tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini secara resmi ditetapkan pada 21 November 2023 lalu. Dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa pemerintah berharap pemberian insentif pajak pertambahan nilai ini dapat lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemberian insetif ini juga bertujuan untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor perumahaan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk itu, perlu diberikan insetif berupa PPN atas penyerarahan rumah tapak dalam satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah

Selain insetif pajak perumahan, Sri Mulyani juga akan memberikan insetif tambahan di sektor otomotif. Hal ini untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.

"[Ada] insetif mobil listrik perpajakkan untuk meningkatkan demand dan supply," ungkap Sri Mulyani.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...