Pemerintah Gratiskan Pajak untuk UMKM yang Beroperasi di IKN

Image title
Oleh Antara
2 Desember 2023, 01:48
Pemerintah gratiskan pajak untuk UMKM yang berlokasi di Ibu Kota Baru
ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.

"Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (2/12).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0% apabila beroperasi di IKN. Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.

Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan insentif berupa superdeduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Kita juga memperkenalkan superdeduction sumbangan, kalau orang mau menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat insentif, tapi kalau di IKN kita berikan superdeduction untuk sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya seusai dengan rencana yang ada di IKN," ujar Yon Arsal.

Superdeduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.

Selain itu, superdeduction hingga 250% juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL) hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.

"Superdeduction yang juga kita siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200%, di IKN kita nanti bisa berikan 250%, dan untuk di bank itu 350% lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN," jelasnya.

Adapun sejak Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton saat IKN semakin ramai.

Para peserta yang mengikuti program tersebut berasal dari berbagai di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...