Siap - siap! Aturan Insentif Pajak IKN Akan Segera Disahkan

Image title
Oleh Antara
4 Desember 2023, 04:54
Aturan insetif pajak IKN akan segera disahkan. Berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)..
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hampir disahkan.

"Saat ini PMK terkait insentif hampir bisa difinalkan, belum lama lagi, bisa kita terima," kata Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/12).

Yon Arsal menjelaskan, insentif perpajakan dari pemerintah diarahkan untuk mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun IKN terutama dalam aspek investasi.

"Pemerintah mengatur insentif fiskal maupun nonfiskal, aturan umumnya PP No. 12 Tahun 2023. Pemberian insentif fiskal mendorong pembangunan di IKN. Seluruh fasilitas pajak mutlak dan sederhana. Insentif masuk belanja perpajakan," ujar Yon Arsal.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong partisipasi publik melalui peluang investasi dengan berbagai insentif, mengingat banyaknya kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN. Menimbang hal tersebut, tentu kombinasi pendanaan APBN dan non APBN menjadi sangat krusial.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bahwa pendanaan IKN didominasi oleh non APBN.

"Penyelenggaraan khusus daerah Ibu Kota bersumber dari APBN atau sumber-sumber sah menurut peraturan undang-undang. Kombinasi pendanaan APBN dan non APBN tentu sangat krusial atau creative financing. Porsi sumber pendanaan non APBN diharapkan lebih dominan daripada sumber berasal dari APBN," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...