Siap - siap! Aturan Insentif Pajak IKN Akan Segera Disahkan
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hampir disahkan.
"Saat ini PMK terkait insentif hampir bisa difinalkan, belum lama lagi, bisa kita terima," kata Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/12).
Yon Arsal menjelaskan, insentif perpajakan dari pemerintah diarahkan untuk mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun IKN terutama dalam aspek investasi.
"Pemerintah mengatur insentif fiskal maupun nonfiskal, aturan umumnya PP No. 12 Tahun 2023. Pemberian insentif fiskal mendorong pembangunan di IKN. Seluruh fasilitas pajak mutlak dan sederhana. Insentif masuk belanja perpajakan," ujar Yon Arsal.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong partisipasi publik melalui peluang investasi dengan berbagai insentif, mengingat banyaknya kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN. Menimbang hal tersebut, tentu kombinasi pendanaan APBN dan non APBN menjadi sangat krusial.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bahwa pendanaan IKN didominasi oleh non APBN.
"Penyelenggaraan khusus daerah Ibu Kota bersumber dari APBN atau sumber-sumber sah menurut peraturan undang-undang. Kombinasi pendanaan APBN dan non APBN tentu sangat krusial atau creative financing. Porsi sumber pendanaan non APBN diharapkan lebih dominan daripada sumber berasal dari APBN," katanya.
Beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0% untuk beberapa transaksi di IKN yang mencakup pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
Untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0% bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di IKN. Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa super deduction atau pengurangan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Super deduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.
Selain itu, super deduction hingga 250% juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.
"Super deduction yang juga kami siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200%, di IKN kita nanti bisa berikan 250%, dan untuk di bank itu 350% lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN," ujarnya.