Bea Cukai Dituding Persulit Barang Masuk TKI, Ini Penjelasan Kemenkeu

 Zahwa Madjid
5 Desember 2023, 14:52
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menyeleksi barang-barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Tanjung Emas, Semarang, agar dapat keluar.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, terdapat 102 kontainer yang berisikan barang-barang milik tenaga kerja Indonesia yang tertahan oleh bea cukai.

“Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi, mana barang umum dan milik pekerja migran Indonesia. Milik pekerja migran yang sudah lengkap dikeluarkan saja,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (5/12).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah tuduhan bahwa Dirjen Bea Cukai mempersulit barang masuk TKI.

Dia beralasan, adanya penumpukan barang tersebut merupakan akibat dari penerapan aturan baru terkait alur masuk barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

“Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Ingat perintah presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola,” ujar Yustinus dalam akun X miliknya dikutip Selasa (5/12).

PMK 96/2023 mengatur pengawasan mengenai Consignment Note (CN) yang selama ini belum diatur pada PMK 199/2019. CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang. CN secara eksplisit dijelaskan sebagai pemberitahuan pabean dan ditambahkan elemen data.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...