Soal Proyek BTS Kominfo, BPK Temukan Transaksi Tak Wajar Rp 3,88 T

 Zahwa Madjid
6 Desember 2023, 12:39
bpk, bts, bts 4g, kominfo,
ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA
Teknisi memperbaiki perangkat di Base Transceiver Station (BTS) salah satu provider seluler, untuk sinyal yang lebih baik, di Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/8/2019).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan transaksi tidak wajar dalam proyek Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp 3,88 triliun.

Dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK terdapat ketidakwajaran pada aset tetap Kominfo, yakni peralatan dan mesin hasil penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BLU Bakti.

“Karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk menyatakan aset tersebut telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh operator seluler,” dikutip dari buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 BPK, Rabu (6/11).

Selain itu, juga terdapat ketidakwajaran pada konstruksi dalam pengerjaan (KDP) hasil penyediaan BTS 4G BLU BAKTI sebesar Rp 1,93 triliun. “Karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk memisahkan bagian yang tidak memenuhi kriteria sebagai KDP,” tulis laporan tersebut.

BPK menyarankan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkaji pelaksanaan program penyediaan BTS 4G agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko pekerjaan tidak dilanjutkan.

Auditor negara juga meminta penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak; dan (3) Menginstruksikan Dirut BAKTI untuk (menyusun ketentuan pembayaran penyediaan BTS 4G sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan. “Serta menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP),” tulis BPK.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.)

Kasus BTS Kominfo

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus proyek BTS Kominfo. Enam orang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...