Soal Proyek BTS Kominfo, BPK Temukan Transaksi Tak Wajar Rp 3,88 T
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan transaksi tidak wajar dalam proyek Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp 3,88 triliun.
Dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK terdapat ketidakwajaran pada aset tetap Kominfo, yakni peralatan dan mesin hasil penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BLU Bakti.
“Karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk menyatakan aset tersebut telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh operator seluler,” dikutip dari buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 BPK, Rabu (6/11).
Selain itu, juga terdapat ketidakwajaran pada konstruksi dalam pengerjaan (KDP) hasil penyediaan BTS 4G BLU BAKTI sebesar Rp 1,93 triliun. “Karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk memisahkan bagian yang tidak memenuhi kriteria sebagai KDP,” tulis laporan tersebut.
BPK menyarankan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkaji pelaksanaan program penyediaan BTS 4G agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko pekerjaan tidak dilanjutkan.
Auditor negara juga meminta penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak; dan (3) Menginstruksikan Dirut BAKTI untuk (menyusun ketentuan pembayaran penyediaan BTS 4G sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan. “Serta menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP),” tulis BPK.
Kasus BTS Kominfo
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus proyek BTS Kominfo. Enam orang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Keenamnya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kejagung juga menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi ebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Ia menjadi tersangka ke-16. Total kerugian negara akibat korupsi proyek ini mencapai Rp 8 triliun.
Apa Itu Proyek BTS 4G Kominfo?
Mengutip dari laman kominfo.go.id, proyek BTS di Kominfo bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan di kawasan terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) sejak 2020.
Berdasarkan Rencana Strategis Kominfo Tahun 2020-2024, layanan 4G dapat diakses di 70.670 desa atau kelurahan di Indonesia. Sebab, terdapat 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia yang belum dapat mengakses internet dengan baik.
Dari wilayah yang belum dapat mengakses internet, 9.113 desa dan kelurahan di antaranya masuk dalam klasifikasi 3T, dan akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Bakti Kominfo.
Pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan telekomunikasi dan data internet yang mengalir sampai desa dengan standar kualitas dan kecepatan yang mumpuni. Proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G ini merupakan bagian dari agenda transformasi digital nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo.