PNS dan Pegawai Swasta di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Ferrika Lukmana Sari
6 Desember 2023, 17:33
insentif pajak pns dan pegawai swasta
Arie Pratama
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pegawai swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang dipersiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bersifat final.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, insentif tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomilisi di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.

"Tujuan pemberian insentif tersebut adalah untuk mendukung proses investasi di IKN. Sampai dengan saat ini, aturan mengenai hal tersebut masih dalam proses penyusunan," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Rabu (6/12).

Kebijakan ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Dalam pasal 50 ayat 3 menyebutkan ketentuan pegawai tertentu yang menerima keringanan pajak tersebut. Di antaranya, pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...