Temukan Laporan Tak Wajar, BPK Minta Kominfo Kaji Proyek BTS 4G

Ferrika Lukmana Sari
6 Desember 2023, 12:36
BTS 4G Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunan opini laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS), laporan keuangan Kominfo menjadi satu-satunya lembaga yang mendapatkan WDP dari seluruh kementerian negara atau embaga yang ada.

"Kemkominfo memperoleh opini WDP karena terdapat permasalahan aset tetap yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut," kata Ketua BPK Isma Yatun saat penyerahan IHPS I 2023 kepada DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, (5/12).

Pertama, terkait peralatan dan mesin hasil penyediaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G BLU BAKTI sebesar Rp 3,88 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk menyatakan aset tersebut telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh operator seluler.

Kedua, terkait konstruksi dalam pengerjaan (KDP) hasil penyediaan BTS 4G BLU BAKTI sebesar Rp 1,93 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk memisahkan bagian yang tidak memenuhi kriteria sebagai KDP.

Untuk itu, BPK meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Septiadi agar mengkaji pelaksanaan program penyediaan BTS 4G. Hal ini agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko pekerjaan tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, meminta pihak penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Lalu menginstruksikan Dirut BAKTI untuk menyusun ketentuan pembayaran penyediaan BTS 4G sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan.

"Selain itu, menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," kata Isma.

Kasus Korupsi BTS 4G

Sebagai informasi, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11), Johnny juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...