Sri Mulyani Raih Penerimaan Pajak Rp 1.739,84 T, Lampaui Target APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.739,84 triliun hingga 12 Desember 2023. Nilai itu melewati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.718 triliun.
Penerimaan pajak tersebut tumbuh 7,3% yoy terutama didukung oleh kinerja ekonomi yang baik. Pertumbuhan ini telah kembali ke posisi sebelum pandemi. Karena pada 2020, penerimaan pajak turun 19,7%, lalu naik menjadi 19,2% pada 2021.
"Ini menggambarkan [realisasi penerimaan pajak] sudah di atas sebelum pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (15/12).
Meski telah mencapai target APBN, namun realisasi tersebut masih 95,7% dari target revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1.818,2 triliun.
Untuk itu, Bendahara Negara ini berharap dalam waktu dua minggu ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mencapai target terbaru tersebut.
"Ini Pak Suryo [Dirjen Pajak] dalam dua minggu ke depan untuk mencapai [target revisi penerimaan negara]," ujar Sri Mulyani.
Kinerja Pajak Naik
Adapun kelompok pajak yang meraih kinerja positif yakni PPh non migas sebesar 6,72% yoy menjadi Rp 951,83 triliun atau 108,95% dari target, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78% yoy menjadi Rp 683,32 triliun atau 91,97% dari target.
Kemudian kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya naik 38,99% yoy menjadi Rp 40,34 triliun atau setara dengan 100,82%. Namun kelompok PPh migas terkontraksi 11,85% yoy menjadi Rp 64,36 triliun.
"Semua kelompok pajak tumbuh positif kecuali PPh migas yang mengalami kotraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam. Tapi realisasi kelompok PPh migas ini telah menembus target, yakni 104,75%," ujarnya.
19 DJP Penuhi APBN
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, terdapat 19 kantor wilayah DJP yang telah memenuhi target APBN, namun jika berdasarkan target Perpres belum ada kanwil yang mencapai target.
Maka itu, DJP akan terus bergerak untuk memenuhi target terbaru penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Perpres, sehingga dalam waktu dua minggu terakhir pada tahun ini pengawasan pembayaran pajak akan ditingkatkan.
Suryo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, serta pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan.
"Ini yang kami terus pastikan agar pembayaran tidak di-carry forward ke tahun 2024," ucap Suryo.