Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Penggelapan Pajak Jubir Anies-Cak Imin

 Zahwa Madjid
29 Desember 2023, 12:14
Pajak
Instagram/Indra Charismiadji
Politikus Nasdem Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena kasus dugaan penggelapan pajak pada Selasa (26/12).

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ada politisasi dalam penahanan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji (IC) terkait dugaan penggelapan pajak.

Melalui akun media sosial X nya, Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menekankan, bahwa penangkapan Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” ujar Prastowo dalam akun X nya, dikutip Jumat (29/12).

Prastowo juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah digubris. Sehingga Indra menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” ujar Prastowo.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, penangkapan Indra dilakukan pada Rabu (27/12)  karena Indra diduga melakukan penggelapan pajak.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...