Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Penggelapan Pajak Jubir Anies-Cak Imin

 Zahwa Madjid
29 Desember 2023, 12:14
Pajak
Instagram/Indra Charismiadji
Politikus Nasdem Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena kasus dugaan penggelapan pajak pada Selasa (26/12).

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ada politisasi dalam penahanan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji (IC) terkait dugaan penggelapan pajak.

Melalui akun media sosial X nya, Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menekankan, bahwa penangkapan Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” ujar Prastowo dalam akun X nya, dikutip Jumat (29/12).

Prastowo juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah digubris. Sehingga Indra menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” ujar Prastowo.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, penangkapan Indra dilakukan pada Rabu (27/12)  karena Indra diduga melakukan penggelapan pajak.

Indra disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Indra bersama Ike Andriani (IA) diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dari Januari hingga Desember 2019.

DJP Ambil Tindakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, bahwa Luki Mandiri Indonesia Raya tidak menunaikan kewajiban pajak pada 2019 lalu. DJP kemudian menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan wajib pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (27/12).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah lebih dulu memperoleh limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Rabu (27/12). 

“Ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra.

Indra diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Sehingga negara merugi Rp 1,10 miliar. 

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...