Rokok Elektrik Masuk Objek Pajak Rokok, Dikenakan Tarif 10%
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang ketentuan terkait tata cara pemungutan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, Kemenkeu memasukkan rokok elektrik sebagai objek pajak rokok, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif ini sama seperti tarif yang ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 115/PMK.07/2013.
Pasal 2 ayat (1) PMK 143/2023 menyebutkan, bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok. Ditetapkannya rokok elektrik sebagai objek pajak rokok tertera dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023, yang berbunyi "rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasukb rokok elektrik".
PMK 143/2023 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Sebelumnya, Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya, belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.