Kemenkeu Nilai Insentif Pajak IKN Tak Berdampak Besar pada Penerimaan

Image title
30 Desember 2023, 14:27
insentif pajak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).

Pemerintah menilai adanya beberapa skema insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah menghitung secara seksama terkait dampak pemberian berbagai insentif pajak untuk IKN, terhadap kondisi fiskal.

"Tentu akan ada perubahan-perubahan dalam perjalanannya. Namun, penilaian kami saat ini, kondisi fiskal masih cukup untuk mengatasi itu semua," kata Yon Arsal, dalam Podcast Cermati yang diunggah di YouTube, dikutip Sabtu (30/12).

Ia menjelaskan, pemberian insentif pajak di UKM berhubungan dengan basis pajak, baik yang sudah ada, maupun yang belum ada. Contoh insentif yang bersinggungan dengan basis pajak yang sudah ada, adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Potensi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini, dapat dihitung berdasarkan proyeksi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta yang pindah, yang tertuang dalam rencana induk IKN.

"Dampak insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut, tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan potensi penciptaan aktivitas ekonomi yang muncul di IKN," ujarnya.

Adapun, contoh skema insentif pajak yang berkaitan dengan basis pajak yang belum ada, adalah tax holiday, yang diberikan untuk menarik investasi. Dikatakan sebagai basis pajak yang belum ada, karena perusahaan atau basis pajaknya belum terbentuk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...