Rokok Elektrik Kena Pajak, Kemenkeu Akan Kantongi Penerimaan Rp 175 M

Ferrika Lukmana Sari
3 Januari 2024, 09:02
pajak
ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.
Seorang penjual melayani pelanggan dengan latar belakang berbagai jenis produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024,
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan baru saja menetapkan kebijakan pajak rokok elektrik pada 1 Januari 2024. Melalui pengenaan pajak tersebut, negara bisa mengantongi penerimaan sebesar Rp 175 miliar sepanjang tahun ini.

"Tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, itu besar [penerimaan] hanya Rp 175 miliar,"kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).

Luky menjelaskan, pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya 0,82% dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Meski demikian, pengenaan pajak rokok bukan terkait penerimaan negara, melainkan memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014 lalu. 

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field. Di mana rokok konvesional yang melibatkan petani tembakau, pabrik rokok misalnya, telah dikenakan pajak sejak 2014,” kata Luky.

Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Pajak Rokok

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang ketentuan terkait tata cara pemungutan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Kemenkeu memasukkan rokok elektrik sebagai objek pajak rokok, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif ini sama seperti tarif yang ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 115/PMK.07/2013.

Pasal 2 ayat (1) PMK 143/2023 menyebutkan, bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok. Ditetapkannya rokok elektrik sebagai objek pajak rokok tertera dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023, yang berbunyi "rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektrik".

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...