6 Temuan PPATK Seputar Aliran Dana Pemilu 2024

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
11 Januari 2024, 14:51
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Button AI Summarize

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024. Transaksi bernilai triliunan rupiah tersebut menyeret partai politik (parpol) hingga calon legislatif (caleg). 

Transaksi tersebut bahkan disinyalir terkait tindak pidana pencucian uang mulai dari aktivitas perjudian, narkoba, tambang ilegal hingga hasil korupsi. Transaksi mencurigakan itu terungkap dari laporan masyarakat hingga aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Biasanya, transaksi RKDK cenderung aktif digunakan untuk membiayai kampanye pemilu, namun ini justru melandai. PPATK justru menduga pergerakan uang terjadi pada rekening lain. Padahal peserta Pemilu wajib melaporkan transaksinya melalui RKDK.

Dengan berbagai keganjilan tersebut, Katadata telah merangkung 6 temuan PPATK terkait aliran dana Pemilu 2024

1. Endus Dugaan Aliran Dana Korupsi PSN, ke ASN dan Politikus

PPATK mengendus dugaan aliran dana terkait korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalir ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus sepanjang tahun 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 36,81% anggaran proyek tersebut masuk ke rekening subkontraktor. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pengamatan dan analisis mendalam dari PPATK.

Namun 36,67% transaksi dana PSN tersebut justru diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek terkait, tetapi untuk kepentingan pribadi, terutama mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai ASN maupun politikus.

"Terindentifikasi [dana PSN] mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku," kata Ivan dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 di Jakarta, Rabu (10/1).

2. Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Tembus Rp 51,4 Triliun

PPATK juga menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam aliran dana Pemilu 2024. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 51,47 triliun dari 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg sepanjang tahun 2022-2023.

Dari total caleg terdaftar, PPATK mengungkap ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima. Namun dari laporan tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari 100 caleg dan nilainya cukup besar.

PPATK telah menerima laporan 100 caleg tersebut, bahwa mereka telah melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta. Total nilainya mencapai Rp 21,7 triliun.  Selain itu, mereka juga melakukan penarikan dana sebesar Rp 34 triliun.

Bahkan PPATK menemukan adanya alirana dana dari luar negeri yang diterima 100 caleg tersebut. Ratusan caleg tersebut menerima dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun. Namun ada juga yang mengirim Rp 5,83 triliun ke luar negeri.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...