Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Sandiaga Buka Peluang Pemberian Insentif

 Zahwa Madjid
15 Januari 2024, 20:13
Pajak
Katadata/Wahyu Dwi Jayanto
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno
Button AI Summarize

Akhir-akhir ini kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% menuai sorotan. Bahkan protes turut berdatangan dari berbagai kalangan mulai dari penyanyi dangdut Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris hingga para pengusaha spa.

Kenaikan pajak tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak paling rendah 40% dan, paling tinggi 75%. Penetapan pajak tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah menampung banyak masukan dari masyarakat mengenai masalah tersebut. Dia mempertimbangkan untuk memberikan insetif kepada para pengusaha, untuk meringankan beban mereka.

“Ini bagian dari desentralisasi fiskal, namun yang dirasakan oleh para pelaku, jangankan [pajak] 40%, naik sedikit saja berat. Ini yang harus kita tampung untuk kita bedah, berapakah biaya untuk jasa hiburan ini, karena mereka juga ada biaya yang memberatkan," ujar Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1).

Sandiaga mencontohkan biaya yang memberatkan pengusaha seperti biaya keamanan, biaya perizinan dan lainnya. Dengan berbagai beban biaya tersebut, menurutnya, perlu didorong dengan insetif atau regulasi yang bisa meringankan.

Pungutan Biaya Tidak Resmi Harus Dihilangkan

Selain itu, biaya-biaya pungutan tidak resmi yang sering dikenakan kepada para pengusaha juga harus dihilangkan. Hal ini mempertimbangkan kelanjutan usaha dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Sehingga tidak ada potensi pemutusan kerja, jangan sampai terjadi PHK, karena ini yang sangat kami hindari. Saat pandemi dampak negatifnya luar biasa, jadi ini baru kita bangkit, mari kita jaga situasi yang kondusif dan iklim usaha yang positif agar semakin memperkuat ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga. 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...