Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Sandiaga Buka Peluang Pemberian Insentif
Akhir-akhir ini kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% menuai sorotan. Bahkan protes turut berdatangan dari berbagai kalangan mulai dari penyanyi dangdut Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris hingga para pengusaha spa.
Kenaikan pajak tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak paling rendah 40% dan, paling tinggi 75%. Penetapan pajak tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah menampung banyak masukan dari masyarakat mengenai masalah tersebut. Dia mempertimbangkan untuk memberikan insetif kepada para pengusaha, untuk meringankan beban mereka.
“Ini bagian dari desentralisasi fiskal, namun yang dirasakan oleh para pelaku, jangankan [pajak] 40%, naik sedikit saja berat. Ini yang harus kita tampung untuk kita bedah, berapakah biaya untuk jasa hiburan ini, karena mereka juga ada biaya yang memberatkan," ujar Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1).
Sandiaga mencontohkan biaya yang memberatkan pengusaha seperti biaya keamanan, biaya perizinan dan lainnya. Dengan berbagai beban biaya tersebut, menurutnya, perlu didorong dengan insetif atau regulasi yang bisa meringankan.
Pungutan Biaya Tidak Resmi Harus Dihilangkan
Selain itu, biaya-biaya pungutan tidak resmi yang sering dikenakan kepada para pengusaha juga harus dihilangkan. Hal ini mempertimbangkan kelanjutan usaha dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sehingga tidak ada potensi pemutusan kerja, jangan sampai terjadi PHK, karena ini yang sangat kami hindari. Saat pandemi dampak negatifnya luar biasa, jadi ini baru kita bangkit, mari kita jaga situasi yang kondusif dan iklim usaha yang positif agar semakin memperkuat ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga.
Diberitakan sebelumnya, Inul Daratista mengeluhkan kenaikan pajak hiburan tersebut. Kenaikan pajak ini dapat berdampak pada bisnisnya yang saat ini memiliki 5.000 karyawan.
Dalam unggahan akun instagramnya, Inul mengunggah tangkapan layar terkait pernyataan Sandiaga yang mengatakan, bahwa penetapan pajak pariwisata tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata. Sehingga, ia mempertanyakan hitungan seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah menaikkan pajak hingga 40%-75%.
Inul Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak Hiburan
Penyanyi asal Pasuruan Jawa Timur ini juga meminta Sandiaga dan Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang kenaikan pajak tersebut. Kemudian mengajak Sandiaga untuk duduk bareng membahas masalah ini.
Jika kenaikan pajak itu terus berlaku, dia terpaksa akan mengurangi jumlah pegawainya karena tidak bisa lagi membayar pajak yang dinilai terlalu tinggi. Dia bilang, kebijakan ini juga akan berimbas pada bisnis-bisnis karaoke yang lain.
"Tapi bukan saya saja, mungkin teman-teman saya, [bisnis] karaoke lain juga akan sama nasibnya kaya saya," ujar Inul dikutip Senin (15/1).
Hotman Protes Kenaikan Pajak Tekan Bisnis Pariwisata
Selain Inul, Hotman Paris sudah lebih dulu melayangkan protes pada akun Instagramnya. Dia adalah salah satu pemilik bisnis hiburan, antara lain Atlas Beach Club di Bali.
Hotman beberapa kali mengunggah postingan terkait protesnya terhadap kebijakan pajak tersebut. Ia mengatakan, kenaikan pajak tertinggi di dunia ini bisa meningkatkan jumlah PHK pada bisnis pariwisata.
Lelaki kelahiran Sumatera Utara ini bahkan membandingkan Indonesia dengan negara Thailand yang justru menurunkan pajak hiburan hingga 5%.
“Turis Thailand meningkat terus! Jika pariwisata menurun, maka masyarakat yang sengsara! Aduh Bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yang buat turis pilih negara lain,” ujarnya.