Diprotes Inul, Ini Alasan Kemenkeu Tetapkan Pajak Hiburan 40%-75%

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 02:49
Pajak
pexels/Big Bag Films
Ilustrasi: Hiburan Karaoke
Button AI Summarize

Akhir-akhir ini kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% menuai sorotan. Protes pun turut berdatangan dari berbagai kalangan mulai dari penyanyi dangdut Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris hingga para pengusaha spa.

Kenaikan pajak tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. 

Dalam aturan tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak paling rendah 40% dan, paling tinggi 75%. Penetapan pajak tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengungkapkan alasan pemerintah mengenakan pajak tinggi untuk diskotek hingga kelab malam karena tergolong jasa hiburan khusus. Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus.

“Untuk jasa hiburan spesial ini, pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Semoga sepakat. Jadi untuk yang jasa tertentu tadi, dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/1).

Pemerintah Atur Batas Bawah Pajak Hiburan

Sebelumnya, pungutan pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sehingga, menurut Lidya, PBJT bukan jenis pajak baru.

Yang membedakan, dalam aturan lama, pemerintah tidak menetapkan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya mengenakan batas atas untuk jenis hiburan khusus sebesar 75%.

Selain itu, dalam aturan lama, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Sementara paling tinggi 75% untuk hiburan khusus seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...