Pajak Hiburan Tetap 40%-75%, Jokowi Janji Berikan Insentif Fiskal

Ferrika Lukmana Sari
21 Januari 2024, 08:18
Jokowi
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Jokow Widodo (Jokowi)
Button AI Summarize

Seiring ramainya penolakan terhadap kenaikan tarif pajak hiburan dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah kemudian menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2024.

Dari rapat tersebut, pemerintah akhirnya memuntuskan untuk memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan, terutama pada sektor pariwisata.

Menko Airlangga menyebut sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” kata Airlangga dalam ketarangan resmi dikutip Minggu (21/1).

Insentif Fiskal dari Kepala Daerah

Adapun Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang pemberian insetif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan beberapa aspek. Di antaranya untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Airlangga mengatakan, pemberian insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Kemudian pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau lebih rendah dari batas minimum 40%.

“Penerapan insentif fiskal ini dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ujarnya.

Mendag dan Menkeu Akan Buat Surat Edaran

Selain itu, Airlangga mengatakan, bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pajak hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...