Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian ATR/BPN, Terbesar Rp 33 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Perpres tersebut memperbarui aturan sebelumnya yang dikeluarkan pada 2020 lalu yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sebagaimana capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres No.6/2024 dijelaskan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 Perpres No.6/2024 dikutip Kamis (25/1).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.
Namun tukin ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
"Kemudian tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun," tulis Perpres tersebut.
Berikut perbandingan besaran tukin dalam Perpres No.6/2024 dan Perpres No.9/2020:
Kelas Jabatan Tukin Perpres No.6/2024 - Tukin Perpres No.9/2020
17. Rp 33.240.000 Rp 29.085.000
16. Rp 27.577.500 Rp 20.695.000
15 . Rp 19.280.000 Rp 14.721.000
14 . Rp 17.064.000 Rp 11.670.000
13. Rp 10.936.000 Rp 8.562.000
12. Rp 9.896.000 Rp 7.271.000
11. Rp 8.757.600 Rp 5.183.000
10. Rp 5.979.200 Rp 4.551.000
9. Rp 5.079.200 Rp 3.781.000
8. Rp 4.595.150 Rp 3.319.000
7. Rp 3.915.950 Rp 2.928.000
6. Rp 3. 915.950 Rp 2.702.000
5. Rp 3. 134.250 Rp 2.493.000
4. Rp 2.985.000 Rp 2.350.000
3. Rp 2.898.000 Rp 2.216.000
2. Rp 2.708.250 Rp 2.089.000
1. Rp 2.531.250 Rp 1.968.000