Pemprov DKI Jakarta Terima Banyak Keluhan Soal Kenaikan Pajak Hiburan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pajak hiburan sesuai aturan dari pemerintah pusat setelah banyak menerima keluhan dari pelaku usaha.
"Terkait hal ini, saya sudah minta Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk menampung keluhan terkait kenaikan [pajak] tersebut," kata Heru dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Menurut Heru, Bapenda DKI Jakarta tengah membahas terkait keluhan pelaku usaha hiburan atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75%. "Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok Bapenda," kata Heru.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Rabu (17/1).
Adapun penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Tidak Semua Pajak Hiburan Naik
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40% hingga 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
"Poin 1-11 yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40% dan batas atas 75%. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Lidya saat briefing media di Jakarta, Selasa (16/1).
Adapun poin 12 mengatur pajak hiburan khusus seperti diskotek, kelab malam, bar hingga spa. Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Karena kebijakan pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.