Jokowi Naikkan Gaji Anggota Polri Jelang Pilpres, Ini Besarannya

Ferrika Lukmana Sari
31 Januari 2024, 04:18
Jokowi
ANTARA FOTO/JOJON
Tim gabungan TNI dan Polri melakukan patroli bersama pasca kericuhan di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (29/9/2019). Patroli gabungan yang diikuti 150 orang personel itu bertujuan menciptakan situasi aman di wilayah Kendari pasca kericuhan saat aksi mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9/2019) yang mengakibatkan dua mahasiswa Universitas Haluoleo meninggal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji anggota Polri mendekati masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan anggota Polri, mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jokowi menetapkan aturan kenaikan gaji tersebut pada Jumat (26/1) di Jakarta dan kemudian diundangkan pada tanggal yang sama. "Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya," tulis aturan tersebut dikutip pada Rabu (31/1).

Berikut Daftar Gaji Terbaru Anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...