Percepat Transaksi Keuangan, 475 Pemda Bayar Pajak Pakai QRIS
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan 475 pemerintah daerah (Pemda) telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak. Hal ini turut mempercepat transaksi keuangan di daerah.
“Data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemerintah daerah (Pemda) dari 542 Pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah,” kata Perry dikutip dari Antara, Rabu (31/1).
Adapun jumlah 475 Pemda tersebut berasal dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Saat ini bahkan telah mencapai 88% dari total keseluruhan 542 pemda.
Menurut Perry, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah, yakni dengan mengelekronifikasikan keuangan pemerintah daerah, termasuk melalui QRIS.
“Tapi, bukan berarti Pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM bank dan lainnya,” kata Perry.
QRIS untuk Restribusi dan Belanja Pemda
Selain untuk membayar pajak, QRIS di daerah juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemerintah daerah.
Perry menambahkan, bahwa Pemda juga sudah menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah, di mana BI bersama perbankan memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.