Percepat Transaksi Keuangan, 475 Pemda Bayar Pajak Pakai QRIS
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan 475 pemerintah daerah (Pemda) telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak. Hal ini turut mempercepat transaksi keuangan di daerah.
“Data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemerintah daerah (Pemda) dari 542 Pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah,” kata Perry dikutip dari Antara, Rabu (31/1).
Adapun jumlah 475 Pemda tersebut berasal dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Saat ini bahkan telah mencapai 88% dari total keseluruhan 542 pemda.
Menurut Perry, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah, yakni dengan mengelekronifikasikan keuangan pemerintah daerah, termasuk melalui QRIS.
“Tapi, bukan berarti Pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM bank dan lainnya,” kata Perry.
QRIS untuk Restribusi dan Belanja Pemda
Selain untuk membayar pajak, QRIS di daerah juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemerintah daerah.
Perry menambahkan, bahwa Pemda juga sudah menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah, di mana BI bersama perbankan memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.
“Pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI ini lebih murah dan langsung potong rekening, dibayarkan langsung sehingga tepat sasaran, tepat guna dan meningkatkan jumlah dana,” ujar dia.
Transaksi QRIS Tembus Rp 24,90 T
Sebelumnya, BI melaporkan nominal transaksi QRIS pada November 2023 meningkat 157,43% yoy mencapai Rp24,90 triliun. Tercatat jumlah pengguna QRIS mencapai 45,03 juta dan jumlah merchant sebanyak 30,12 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.
Dengan capaian tersebut, BI akan terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas inklusi ekonomi keuangan.
Tujuan tersebut dicapai melalui perluasan implementasi QRIS Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai (TUNTAS), penetapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro, perluasan kerja sama, perluasan implementasi QRIS Antarnegara.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penguatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah dengan mengembangkan KKI fitur Online Payment.
Hal ini juga dibarengi dengan perluasan sosialisasi, koordinasi dan monitoring yang lebih intensif, termasuk digitalisasi transaksi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.