MK Tolak Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya

 Zahwa Madjid
31 Januari 2024, 19:48
MK
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga. Sidang pengucapan putusan nomor 155/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (31/1).

Sangap Tua Ritonga menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).

Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara menyatakan, urusan pemerintahan sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf (b) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Sementara Pasal 15 UU Kementerian Negara menyatakan, jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34. Menurut pemohon, penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, menurut Sangap, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...