Gaji PNS Naik, Porsi Belanja Pegawai Bengkak Jadi Rp 484,4 T di 2024

Ferrika Lukmana Sari
2 Februari 2024, 04:17
PNS
Arie Pratama
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.
Button AI Summarize

Belanja pegawai era pemerintahan Jokowi terus membengkak setiap tahun karena kenaikan gaji dan tunjangan kinerja PNS. Bahkan pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo untuk belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun pada 2024, atau meningkat 12,01% yoy dibandingkan outlook 2023 sebesar Rp 432,45 triliun.

Angka anggaran itu cukup fantastis. Pada tahun-tahun sebelumnya, pos anggaran ini belum sampai mendekati angka Rp 500 triliun. Pada 2022 dan 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran pegawai masing-masing Rp 402,44 triliun dan Rp 387,75 triliun.

Berdasaran Anggaran Belanja Negara (APBN) 2024, anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian atau lembaga (K/L).

"Kemudian untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Serta meningkatkan gaji ASN/TNI/POLRI sebesar 8%," tulis dokumen APBN 2024 dikutip Jumat (2/2).

Belanja Pegawai Era SBY

Dengan alokasi tersebut, rasio anggaran belanja pegawai era Jokowi mencapai 14,56% dari total APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun. Sementara era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pos anggaran ini mencapai Rp 263,9 triliun, atau setara 14,3% dari APBN 2014 sebesar Rp 1.842,4 triliun.

Sementara jika dinilai secara nominal, anggaran belanja pegawai serta APBN era SBY tidak sebesar sekarang. Dari 2008 hingga 2014, alokasi anggaran belanja pegawai berada di kisaran Rp 112,8 triliun hingga Rp 263,9 triliun.

Jika melihat tahun 2014, peningkatan era SBY terjadi pada semua komponen belanja pegawai yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, anggaran honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta anggaran untuk kontribusi sosial.

Anggaran untuk pos gaji dan tunjangan dalam APBN 2014 dialokasikan sebesar Rp 121,2 triliun atau 46,1% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 6,6 triliun atau 5,8% dari pagunya dalam APBNP 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.

Peningkatan terutama disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0% serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji tambahan bagi pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang pensiun.

"Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam APBN tahun 2014 dialokasikan sebesar Rp 51,3 triliun atau 19,5% dari total belanja pegawai," tulis Nota Keuangan APBN 2014.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...