Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Rp 50,14 T, Ini Alasannnya

 Zahwa Madjid
2 Februari 2024, 18:39
Sri Mulyani
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani diwawancarai media usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu para pengusaha dan eksportir nasional di Istana Bogor, Kamis (26/7)
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali melakukan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) yang diblokir sementara pada pagu belanja (K/L) tahun 2024. Nilai anggaran yang diblokir mencapai Rp 50,14 triliun.

Pemblokiran anggaran tersebut sebagai strategi pemerintah untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

Surat ini ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia maju, Jaksa Agung RI, kepala kepolisian negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintahan non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.

"Kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).

Kebijakan automatic adjustment ini merupakan salah satu metode untuk merespon dinamika global dan dinilai ampuh untuk menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 dan 2023.

Kebijakan ini ditujukan untuk semua K/L. Adapun pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara ditetapkan sekitar 5% dari pagu belanja K/L. "Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," katanya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...